CPNS 2024

Masih Ada Kesempatan Ikut SKB Bagi Peserta yang tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP, Begini Syaratnya

Masih Ada Kesempatan Ikut SKB Bagi Peserta yang tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP, Begini Syaratnya

Kolase TribunPriangan.com
Masih Ada Kesempatan Ikut SKB Bagi Peserta yang tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP, Begini Syaratnya 

Adapun passing grade atau nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude yaitu skor TIU paling rendah 85 dan nilai kumulatif SKD minimum 311. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar jalur diaspora.

Sementara untuk pelamar khusus jalur penyandang disabilitas dan putra/putri Papua serta daerah tertinggal diterapkan ketentuan minimal skor SKD TIU 60 dan nilai kumulatif minimum 286.

Ketentuan Peserta Tidak Lulus SKD Ikut SKB

Mengutip dari berbagai sumber, KemenPAN RB resmi menginstruksikan bahwa peserta dinyatakan gagas lulus SKD CPNS 2024 masih dapat mengikuti tes SKB. Berikut ketentuannya:

1. Peserta tersebut merupakan pelamar dengan kategori lulusan dengan pujian atau cumlaude.

2. Peserta jalur cumlaude yang mendapatkan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas atau passing grade maka tetap bisa ikut tahapan SKB.

3. Nilai ambang batas bagi peserta jalur cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU minimal 85.

4. Pelamar jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan TKP kurang dari 166 tetapi nilai TIU masih memenuhi ambang batas maka berkesempatan dapat mengikuti tes SKB CPNS 2024.

Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024 Hari Ini, Kamu Lulus atau Tidak?

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut sistem kelulusan SKD CPNS tahun 2024, kriteria kelulusan peserta SKD CPNS tahun 2024 sehingga berhak mengikuti SKB ditentukan berdasarkan hal berikut:

1. Nilai peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas tiga substansi materi ujian, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2024, dapat dirinci sebagai berikut.

Kategori Umum

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved