CPNS 2024

Hasil SKD CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Ini Tanda dan Kode Peserta Lolos SKB CPNS 2024

Berikut Ini kabar penting bagi para peserta SKB CPNS 2024, hasil SKD CPNS 2024 sudah diumumkan, Ini Tanda dan Kode Peserta Lolos SKB CPNS 2024

bkn.go.id
Kabar penting bagi para peserta SKB CPNS 2024, hasil SKD CPNS 2024 sudah diumumkan, Ini Tanda dan Kode Peserta Lolos SKB CPNS 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut Ini kabar penting bagi para peserta SKB CPNS 2024, hasil SKD CPNS 2024 sudah diumumkan, Ini Tanda dan Kode Peserta Lolos SKB CPNS 2024

Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 sudah diumumkan mulai 17 hingga 19 November 2024 atau pengumuman perdana dilaksanakan pada hari kemarin.

Tentunya, sejumlah instansi dan lembaga pemerintahan pun sudah mempersiapkan pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: 30 Link Situs Instansi Resmi untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ada Namamu?

Dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024 ini, akan ada sejumlah tanda yang bisa menentukan peserta lolos SKD atau tidak.

Berikut TribunPriangan.com rangkum informasi mengenai tanda lolos SKD CPNS 2024.

 

Tanda Peserta Lolos SKD CPNS 2024

Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tanda kelulusan peserta dapat diketahui melalui dua syarat utama.

Syarat pertama dapat dicek setelah peserta menyelesaikan tes SKD.

Baca juga: Cara Atasi Situs SSCASN Error saat Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Perdana Hari Ini

Sementara itu, syarat kedua bisa diketahui setelah instansi yang dilamar mengumumkan hasil SKD CPNS 2024.

Berikut ini dia ketentuan syarat lengkapnya:

1. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai dengan formasi yang dilamar.

2. Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Peserta Bisa Ikut SKB Tanpa Dilihat Passing Grade?

Misalkan, formasi yang peserta lamar menerima dua orang, maka yang dapat lanjut tahapan SKB adalah peserta ranking satu sampai enam. Ketentuan ini sesuai dengan aturan pada poin kedua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved