CPNS 2024

Tenaga Guru dari PNS, PPPK, dan Honorer Bakal Didata Ulang Mendikdasmen, Ini Kata Menteri Mu'ti

Tenaga Guru dari PNS, PPPK, dan Honorer Bakal Didata Ulang Mendikdasmen, Ini Kata Menteri Mu'ti

Kompas.com
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Salah satunya adalah pembaruan tampilan Portal Data, yang kini hadir dengan desain baru untuk memudahkan akses terhadap informasi pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan.

Baca juga: Ini Besaran Gaji PNS Golongan 1a Hingga 1d di Kenaikan Gaji PNS 2025, Siap-Siap Rezeki Nomplok!

Pembaruan ini juga diumumkan melalui akun Instagram resmi, @data.pendidikan.

Gaji Naik 2 Juta di Tahun 2025

presiden Prabowo yang akan menaikan gaji guru sebanyak 2 juta rupiah kian masif menyebar.

Menaikan gaji guru senilai 2 juta rupiah adalah salah satu janji kampanye dari pasangan Prabowo - Gibran beberapa waktu lalu.

Kini, Prabowo Subianto telah resmi menjadi presiden. 

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Golongan 2a di Tahun 2025, Segini Besarannya!

Tentunya perwujudan dari janji-janji kampanyenya tengah sangat dinantikan.

Jika pemerintah benar-benar merealisasikan janji gaji guru naik Rp2.000.000,tentunya itu akan menjadi suatu hal yang bagus.

Gaji guru PNS di semua golongan juga secara praktis akan terpengaruh. 

Hal ini akan membawa perubahan besar dari sistem penggajian ke depannya.

Berikut ini adalah nominal dari gaji PNS guru golongan 1, jika benar gaji dinaikkan sebanyak 2 juta rupiah oleh pemerintah di tahun 2025 mendatang.

  • Estimasi gaji guru PNS golongan 1 jika tahun 2025 pemerintah naikan gaji guru Rp2.000.000:

- Golongan I a: Rp 3.685.700 - Rp 4.522.600

- Golongan I b: Rp 3.840.800 - Rp 4.670.700

- Golongan I c: Rp 3.918.700 - Rp 4.783.700

- Golongan I d: Rp 3.999.900 - Rp 4.901.400 ​​

Ini tentu menjadi nominal yang cukup besar, sementara itu, berikut ini adalah nominal dari gaji guru PNS yang berlaku saat ini, golongan 1.

  • Gaji guru PNS 2024 golongan 1:

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved