Gaji PNS 2025

Ternyata Tidak Semua Guru Naik Gaji di Tahun 2025, Hanya yang Memenuhi Kualifikasi Ini

Tidak Semua Tenaga Guru Bakal Rasakan Kenaikan Gaji di Tahun 2025, Mengapa? Ini Kata Mendikdasmen

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ternyata Tidak Semua Guru Naik Gaji di Tahun 2025, Hanya yang Memenuhi Kualifikasi Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan segera diresmikan pada tahun 2025 mendatang.

Kenaikan gaji guru PNS akan disesuaikan dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Hal itu tertuang dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Hal ini merupakan angin segar bagi para guru di Indonesia, sebab mereka merupakan salah satu garda terdepan dalam mencerdaskan regenerasi bangsa.

Baca juga: Ada Perbedaan Nominal Kenaikan Gaji untuk Jenis Tenaga Pengajar, Mulai Guru Utama Hingga Guru Muda

Namun belum lama ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan tidak semua para guru akan mendapatkan tambahan gaji Rp2 Juta.

Tambahan gaji sebesar Rp 2 juta untuk guru tidak akan diberikan kepada semua guru, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Mu'ti saat menjawab pertanyaan tentang kriteria untuk menerima tambahan gaji tersebut.

"Ada dong, kalau enggak ada, nanti jadi rebutan," ujar Mu'ti, seperti dikutip dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Guru yang akan diprioritaskan dalam program ini mencakup mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: Gaji Honorer Juga Bakal Naik Tahun 2025, Segini Nominalnya

Mendikdasmen juga menambahkan bahwa besaran tambahan yang diterima bisa berbeda-beda bagi setiap guru.

Tergantung pada kualifikasi dan kategori yang mereka miliki.

Karena itu, tidak ada jaminan bahwa semua guru akan mendapatkan tambahan Rp 2 juta.

Meski beberapa guru tidak mendapatkan tambahan tersebut, pemerintah menjanjikan bahwa pada tahun 2025 akan tetap ada kenaikan gaji untuk seluruh guru.

Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025

Jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, gaji baik dari PNS maupun PPPK sama-sama telah mengalami kenaikan.

PNS sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.

Baca juga: Gaji PPPK Bakal Naik 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima Tenaga di Golongan 12 Hingga 17 Nanti

Kemudian untuk PPPK sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sehingga saat ini setiap golongan dari masing-masing baik itu PNS dan PPPK sudah menerima besaran terbaru.

Berikut ini rincian besaran gaji PNS dari Golongan I A hingga golongan IV E.

Gaji PNS Golongan I:

  • Golongan I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan I c: Rp1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golonan II:

  • Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
  • Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji PNS Golonan III:

  • Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji PNS Golonan IV:

  • Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Adapun rincian gaji PPPK yang telah mengacu pada perpres terbaru yang terdiri dari 17 golongan sebagai berikut.

1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Goole News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved