Gaji PNS 2025

Ada Perbedaan Nominal Kenaikan Gaji untuk Jenis Tenaga Pengajar, Mulai Guru Utama Hingga Guru Muda

Ada Perbedaan Nominal Kenaikan Gaji untuk Jenis Tenaga Pengajar, Mulai Guru Utama Hingga Guru Muda

TribunNews.com
Ilustrasi guru mengajar 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan segera diresmikan pada tahun 2025 mendatang.

Kenaikan gaji guru PNS akan disesuaikan dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Hal itu tertuang dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Lantas berapakah penyesuain gaji bagi tenaga guru yang disesuaikan dengan jenis dan golongannya?

Baca juga: Gaji Honorer Juga Bakal Naik Tahun 2025, Segini Nominalnya

Kenaikan Gaji Guru PNS Sesuai Masa Kerja dan Pendidikan

Melansir TribunBangka.com, jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF dibagi empat, antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.

Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Baca juga: Gaji PPPK Bakal Naik 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima Tenaga di Golongan 12 Hingga 17 Nanti

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

Baca juga: PNS dan PPPK Siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Simak Rincian Perbandingannya

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved