Gaji PNS 2025
Ada Perbedaan Nominal Kenaikan Gaji untuk Jenis Tenaga Pengajar, Mulai Guru Utama Hingga Guru Muda
Ada Perbedaan Nominal Kenaikan Gaji untuk Jenis Tenaga Pengajar, Mulai Guru Utama Hingga Guru Muda
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan segera diresmikan pada tahun 2025 mendatang.
Kenaikan gaji guru PNS akan disesuaikan dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Hal itu tertuang dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.
Lantas berapakah penyesuain gaji bagi tenaga guru yang disesuaikan dengan jenis dan golongannya?
Baca juga: Gaji Honorer Juga Bakal Naik Tahun 2025, Segini Nominalnya
Kenaikan Gaji Guru PNS Sesuai Masa Kerja dan Pendidikan
Melansir TribunBangka.com, jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
Jenjang jabatan fungsional atau JF dibagi empat, antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.
Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.
Baca juga: Gaji PPPK Bakal Naik 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima Tenaga di Golongan 12 Hingga 17 Nanti
Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.
Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.
Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.
Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.
Baca juga: PNS dan PPPK Siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Simak Rincian Perbandingannya
MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.
rincian kenaikan gaji PNS 2025
gaji PNS 2025 naik
Gaji Honorer 2025
gaji PPPK 2025 naik
gaji guru 2025 naik
Gaji PPPK Bakal Naik 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima Tenaga di Golongan 12 Hingga 17 Nanti |
![]() |
---|
PNS dan PPPK Siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Simak Rincian Perbandingannya |
![]() |
---|
Senangnya CPNS dan PPPK 2024 Jika Lolos, Tahun 2025 Gaji PNS dan PPPK Alami Kenaikan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Gaji Guru Akan Naik Rp 2 Juta, Ternyata Syaratnya Harus Sertifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.