Polisi di Sumedang Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sabu dan 31.150 Butir Obat Terlarang Disita
Aparat Kepolisian Resor Sumedang berhasil meringkus tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Aparat Kepolisian Resor Sumedang berhasil meringkus tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diamankan Polisi adalah HN, DT, KN, AT, RN, EZS, dan MNA.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, tujuh pelaku dari enam perkara penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Oktober 2024 .
"Dari ketujuh pelaku, satu orang di antaranya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang, dan enam orang ditahan di Mapolres Sumedang. Dari tangan mereka kami berhasil menyita 3,3 gram sabu-sabu, 31.150 butir obat terlarang berbagai merek, ," kata Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Intel Kejagung Saat Santai dengan Keluarga di Sumedang
Kapolres mengatakan, ketujuh pelaku berperan berbeda, yakni berperan sebagai pengedar dan kurir.
"Peran mereka berbeda. Dan pengedar sabu berinisial HN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia baru sebulan bebas menjalani hukuman," ujarnya.
Menurut Joko, modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dilakuan secara online dan membayar barang tersebut dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
"Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan, ada juga yang sistem COD," katanya.
Joko menyebutkan, belasan ribu jiwa terselamatkan dari ancaman obat-obatan terlarang tersebut.
"Sebanyak 15 ribu jiwa yang terselematkan dari ancaman obat terlarang itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Joko, pelaku HN diganjar Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Enam pelaku lainnya dijerat Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, dengan hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.
Baca juga: Senyum Siswa SLB Negeri B Sumedang Dapat Makan Bergizi Gratis
Daftar Nama 8 Korban Luka-luka Tabrakan Luxio dengan Tronton di Tol Cisumdawu, Banyak Orang Tegal |
![]() |
---|
Kronologi Tabrakan Mobil Luxio dengan Tronton di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu, 8 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Polisi Kerahkan Derek Badak Evakuasi Mobil Paket yang Terjun di Rancakalong Sumedang |
![]() |
---|
Dua Orang Buron Dalam Kasus Pembobolan Sekolah di Kabupaten Sumedang |
![]() |
---|
Satu Pelaku Pembobol Sekolah Ditembak Polres Sumedang karena Melawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.