Tersangka Kasus Korupsi
Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Intel Kejagung Saat Santai dengan Keluarga di Sumedang
Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, tersangka kasus korupsi Jalur Kereta Api (KA) ditangkap intel Kejagung
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono, tersangka kasus korupsi Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mencari selama tiga pekan tersangka korupsi tersebut.
"Sebagai informasi bahwa Prasetyo Boeditjahjono sudah kita ikuti, kita cari sudah hampir tiga minggu ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers Minggu (3/11/2024).
Saat ditangkap, Prasetyo sedang bercengkerama dan santai dengan keluarga di sebuah hotel di daerah Sumedang, Jawa Barat.
Prasetyo ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Abdul Qohar mengatakan bahwa hasil dari pencarian selama tiga pekan itu akhirnya mendapatkan titik terang.
"Jadi penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tipid (tindak pidana) korupsi. Bila cukup bukti, kami pasti akan cari," kata dia.
Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi awal pada Minggu siang ketika Prasetyo Boeditjahjono sedang berakhir pekan bersama keluarganya.
Saat itu, penyidik langsung mendatangi lokasi Prasetyo. "Informasi tadi siang saya dapat Prasetyo Boeditjahjono sedang bersama keluarga ya, kemudian Tim Kejagung bersama dengan penyidik langsung mendatangi tempat Prasetyo Boeditjahjono dan langsung dilakukan penangkapan," ucap dia.
Baca juga: Kabar Bohong Soal Korupsi Bupati Sumedang, Tim Pemenangan Dony-Fajar Kantongi Nama Penyebar
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam Satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” kata Qohar.
Proyek Jalur Kereta Menurut Qohar, pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini sudah berlangsung selama satu tahun sejak 4 Oktober 2024. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korupsi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, yakni sekitar 2016-2017.
Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
Kerugian tersebut terjadi karena pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan karena tidak didahului dengan studi kelayakan (feasibility study/FS).
Selain itu, dalam pelaksanaan konstruksi jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas.
Abdul Qohar juga mengatakan bahwa Prasetyo Boeditjahjono dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs Lion City Sailors, Adu Tajam Ramon dan Anderson |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Lantas Siapa Sosok Menteri BUMN Selanjutnya? |
![]() |
---|
Dinkes Garut Sebut Korban Keracunan MBG Capai 150 Orang, 14 Pelajar Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 19 September 2025: Menyiapkan Bekal Sebelum Kematian Tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.