Pabrik Obat Terlarang Digerebek
BREAKING NEWS - BNN Gerebek Pabrik Obat Terlarang Rumahan di Cimalaka Sumedang
Informasi yang dihimpun TribunPriangan.com, penggeledahan rumah tersebut berlangsung sekira pukul 18.30 hingga pukul 22.00.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk memproduksi obat-obatan terlarang, Senin (4/11/2024) malam.
Rumah yang diduga sebagai pabrik obat terlarang rumahan tersebut berada di Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun TribunPriangan.com, penggeledahan rumah tersebut berlangsung sekira pukul 18.30 hingga pukul 22.00.
Pantauan TribunJabar.id di lokasi, pukul 22.30 WIB rumah bercat putih tersebut telah dipasangi garis berlambang BNN.
Tampak terlihat sejumlah Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di depan rumah.
Belum ada keterangan resmi tentang penggeledahan tersebut.
Namun, salah satu aparat kepolisian yang berjaga di rumah tersebut menyebutkan sebanyak tujuh orang telah diamankan ke Mapolres Sumedang.
"Ya penggerebekan oleh BNN RI. Tujuh orang diamankan ke Polres, kalau barang bukti yang disita sekitar 8 kantung besar berisi obat teelarang," kata Polisi yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Polisi di Sumedang Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sabu dan 31.150 Butir Obat Terlarang Disita
Mesin Pembuatan Obat Terlarang dari Rumah di Cimalaka Sumedang Dievakuasi |
![]() |
---|
Produksi di Cimalaka, Pembuat Sejuta Butir Obat Terlarang Merupakan Warga Sumedang dan Bandung |
![]() |
---|
7 Orang Pembuat Obat Terlarang di Pabrik RUmahan di Cimalaka Sumedang, Tampak Berwajah Lesu |
![]() |
---|
Kesaksian Pak RT Soal Aktivitas Produksi Obat Terlarang Rumahan di Cimalaka Sumedang |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Produksi Obat Terarang di Cimalaka Sumedang pada Siang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.