CPNS 2024

Peserta Wajib Tahu! Ada Ketentuan Tambahan di Tahap SKB CPNS 2024, Simak Ini Kisinya

Peserta Wajib Tahu! Ada Ketentuan Tambahan di Tahap Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024, Simak Ini Kisinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Kapan Jadwal SKB CPNS 2024? Jangan Sampai Terlewat, Ini Kisi Materi yang Harus Dipelajari 

Nah, untuk membantu kamu mempersiapkan diri menjalani tes, Jobstreet menyediakan beberapa contoh soal yang bisa kamu cek di bawah ini.  

Bobot Nilai Kelulusan Tes CPNS 2024

Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut rincian bobot nilai SKB CPNS 2024 menurut PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

SKB di Instansi Pusat

1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.

3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut

a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 persen (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB di Instansi Daerah

1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.

2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut

a. SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved