Breaking News

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Dianggap Tak Netral Sebagai ASN, Tim Advokasi Paslon 03 Laporkan Pjs Bupati Tasikmalaya ke Bawaslu

Menurut informasi laporan ini dilakukan musababnya Pejabat Sementara (Pjs) ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan tidak netral

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Tim Advokasi Hukum Paslon nomor urut 03 Ade-Iip ketika mendatangi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaporkan Pjs Bupati yang diduga tak netral sebagai ASN, Selasa (22/10/2024). 

Saat ditemui sejumlah awak media, Pjs Bupati Tasikmalaya menyatakan bahwa ia akan menghadapi secara ikhlas.

Pjs Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat ketika memberikan keterangan usai dilaporkan ke Bawaslu oleh tim advokasi Paslon nomor urut 03 karena dianggap tak netral sebagai ASN.
Pjs Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat ketika memberikan keterangan usai dilaporkan ke Bawaslu oleh tim advokasi Paslon nomor urut 03 karena dianggap tak netral sebagai ASN. (Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin)

"Kalau ada yang melaporkan kita ikhlas saja," ungkap Pjs Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Kamis (24/10/2024).

Menurut Yedi, hal tersebut masih biasa dan dirinya melaksanakan kegiatan setiap hari dengan mengunjungi kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Itu sih hal biasa didalam dunia birokrasi apapun itu sebagai kontrol sosial, yang menentukan yang punya kewenangan, namanya manusia tidak luput dari kesalahan," kata Yedi.

Karena menurut Yedi, saat ini dirinya fokus terhadap pengembangan dan peningkatan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita niatan baik dalam membangun Kabupaten Tasikmalaya lebih maju, dan kita terima banyaknya masukan semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, diduga tak netralitas sebagai ASN, Pjs Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat dilaporkan oleh Tim Advokasi Hukum Pasnagan nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut informasi laporan ini dilakukan musababnya Pejabat Sementara (Pjs) ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan tidak netral atau melanggar kode etik ASN. (*)

Baca juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bakal Digelar 2 Kali

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved