Anggota Komisi III DPRD Sumedang Sebut Pergantian Nama RSUD Umar Wirahadikusumah Ilegal

drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang fraksi PKS mengatakan bahwa ada poin-poin yang direvisi dalam aturan oleh Gubernur Jawa Barat

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang meluncurkan nama baru untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, yaitu, RSUD Umar Wirahadikusumah. Peluncuran nama baru tersebut dilakukan pada Agustus 2024. 

Nama RSUD Umar Wirahadikusumah resmi dipakai. Namun, ganti nama yang diharapkan berimplikasi pada peningkatan pelayanan itu, malah dikeluhkan warga. 

Viral keluhan pasien RSUD Umar Wirahadikusumah yang istrinya meninggal dunia, diduga karena kurang sigapnya pelayanan. 

Keluhan itu diunggah warga pada Minggu (20/10/2024) di grup facebook Aku Cinta Sumedang dengan nada satiris. Pria itu memuji RSUD dengan kata "hebat", sehingga dengan kehebatannya dia kehilangan istri. 

"RS Sumedang memang hebat, pasien sudah koma dari semalam disuruh menunggu sampai pagi. Semoga kamu tenang di sana ya Devika Claresta," tulis akun Yat. 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang baru-baru ini diganti namanya menjadi RSUD Umar Wirahadikusumah. 
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang baru-baru ini diganti namanya menjadi RSUD Umar Wirahadikusumah.  (istimewa)

Baca juga: Baru Ganti Nama Jadi RSUD Wirahadikusumah, Pelayanan Dikeluhkan Warga Sumedang

Usut punya usut, pergantian nama RSUD Umar Wirahadikusumah 'ilegal', karena belum ada dasar hukum yang sah atas pergantian itu. 

Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang  pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumedang yang mengatur perubahan nama RSUD Umar Wirahadikusumah itu baru akan disahkan minggu depan, tepatnya pada 28 Oktober 2024. 

drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang fraksi PKS mengatakan bahwa ada poin-poin yang direvisi dalam aturan tersebut oleh Gubernur Jawa Barat. 

"Menyepakati untuk ditetapkan sesuai hasil evaluasi Gubernur, akhirnya poin-poin yang direvisi kita ikuti dan direncanakan baru tanggal 28 Oktober akan ditetapkan," kata Rahmat Juliadi, Selasa (22/10/2024). 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang ini menyebutkan, ketika perubahan nama ini launching, DPRD Sumedang mengingatkan pemerintah soal aturan yang mendasari perubahan itu. 

"Pernah mengingatkan waktu itu, hanya memang waktu itu ada spirit. Ya perubahan ini ingin adanya semangat baru, peningkatan pelayanan."

"Okelah di satu sisi, saya sepakat, peningkatan kualitas pelayanan, memberikan semangat, tapi tidak harus terburu-buru sebetulnya. "

"Hingga akhirnya seperti yang diberitakan (Tribun Jabar), baru ganti nama tapi datang keluhan, jadinya membawa preseden tidak baik," kata Rahmat. 

Rahmat mengakui bahwa rencana perubahan nama RSUD ini dibahas sejak Pj Bupati Sumedang masih dijabat Herman Suryatman (kini Sekda Jabar), namun momentun pergantian nama datang ketika Pj Bupati Yudia Ramli menjabat. 

"Tapi (tetap) ini tidak sinkron dengan Perda yang sedang dibahas. Itu harusnya jadi pertimbangan. Perubahan itu harus ada dasar hukum yang  jelas, bukan atas dasar obsesi personal, tetapi dasarnya harus jelas. Secara aturan, dasar penetapan adalah Perda," katanya. (***Kiki Andriana***)

Baca juga: DPRD Sumedang: Keluhan Pasien RSUD Wirahadikusumah yang Istrinya Meninggal Jadi Peringatan Serius

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved