Nekat Gauli Istri Tetangga, Kakek Tua di Kota Banjar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pasca kejadian tersebut, kemudian suami korban langsung meminta saran kepada tokoh masyarakat di lingkungannya dan lalu melapor kepada pihak kepolisia

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
Kakek yang menggauli istri tetangganya dihadirkan dalam konferensi pers Polres Banjar 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pria yang sudah lanjut usia berinisial EE (62) warga Kota Banjar, Jawa Barat harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, EE nekat masuk kamar mandi dan mencium tetangganya sendiri.

"Pelaku melakukan perbuatan seksual pada tetangganya sebanyak dua kali," ujar AKBP Danny Yulianto Kapolres Banjar dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024) siang.

Kejadian berawal saat korban berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang. Tak lama datang EE dan korban pun reflek memakai handuk. 

Namun, terduga pelaku langsung memeluk serta mencium perempuan tersebut yang merupakan istri tetangganya sendiri.

"Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan memaksa, lalu korban meronta. Karena tenaga terlapor lebih kuat, sehingga korban tidak berdaya,"katanya.

Baca juga: Jadi Mucikari 3 Gadis Berusia 14 Tahun, Sepasang Kekasih di Kota Banjar Ditangkap Polisi

Sesaat kemudian, datang suami korban dan terlapor langsung melarikan diri lewat pintu samping di lokasi kejadian.

Selain itu, kejadian kedua juga terjadi di kebun dekat rumah korban. Saat itu, korban hendak membenarkan kondisi saluran air.

Lalu pelaku melancarkan aksi yang keduanya dengan mempiting korban dari belakang dan diseret kurang lebih 10 meter.

"Saat aksi yang kedua pelaku mempiting korban dari belakang sambil memegang kemaluam korban," ucap Danny.

"Korban berontak dengan menyikut tubuh terlapor. Korban pun terlepas dari dekapan pria ini dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, kemudian suami korban langsung meminta saran kepada tokoh masyarakat di lingkungannya dan lalu melapor kepada pihak kepolisian.

"Saat itu, suami korban melapor kapada kami, dan kami langsung menindak lanjutinya," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, EE dijerat pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," kata Danny. 

Baca juga: Selain Sabu, Tahanan Lapas Kota Banjar Juga Kedapatan Bawa Obat Psikotropika

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved