Jadi Mucikari 3 Gadis Berusia 14 Tahun, Sepasang Kekasih di Kota Banjar Ditangkap Polisi

Pelaku dalam kasus TPPO tersebut ada dua orang yakni, laki-laki inisial CN (22) dan perempuan DR (22)

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto memperlihatkan handphone pelaku TPPO yang digunakan untuk jadi mucikari 3 gadis 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Ada tiga gadis dibawah umur yang menjadi korban.

Ketiga gadis ini merupakan warga Kota Banjar. Mereka, dijual dengan harga Rp 300 ribu setiap melayani lelaki hidung belang.

"Untuk usia korbannya rata-rata 14 tahunan," ujar AKBP Danny Yulianto Kapolres Banjar saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024) siang.

Pelaku dalam kasus TPPO tersebut ada dua orang yakni, laki-laki inisial CN (22) dan perempuan DR (22)."Kedua pelaku merupakan warga Banjar dan berstatus pacaran," katanya.

Baca juga: Selain Sabu, Tahanan Lapas Kota Banjar Juga Kedapatan Bawa Obat Psikotropika

Kedua pelaku, melancarkan aksinya dengan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

"Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi dengan menggunakan samaran. Kini, kami masih mendalami aksi yang dilakukan pelaku," ucap Danny.

Pelaku mematok harga Rp300 ribu dalam setiap transaksi. Dari uang tersebut, mereka mendapatkan fee Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Korban ditawarkan dengan harga Rp 300 ribu dan mereka dapat fee Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per transaksi," ujarnya.

Menurut pengakuannya, transaksi seksual yang dilakukan dua mucikari ini tidak dilakukan setiap hari. Tapi, berdasarkan keterangan para korban mengaku sudah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang. yang memesan korban.

"Aksi tersebut sudah dilakukan satu bulan. Setiap persetubuhan yang dilakukan korban dilakukan di sebuah kos di wilayah Mekarsari Kota Banjar," kata Danny.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kini, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," ujarnya. 

Baca juga: Breaking News - Tahanan Lapas Kota Banjar Bawa Sabu 50,7 Gram yang Disembunyikan di Insole Sandal

 

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved