Polisi Pastikan Terminal Bayangan PO Bus di Bundaran ABC Jatinangor Sumedang Langgar Aturan

Dia menjelaskan polisi dan petugas dari instansi lainnya seperti Dishub dan Satpol PP telah mencoba berdialog dengan pegawai PO Bus, tapi . . .

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Aparat gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Sumedang, Satpol PP, Dishub, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Barat, mendatangai pengelola terminal bayangan, di Bundaran ABC Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, AKP Rizky memastikan terminal bayangan PO Bus di dekat Bundara ABC, di Jalan Raya Bandung-Garut, Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang melanggar aturan. 

Alasannya, terminal bayangan itu berada dalam jarak kurang dari 75 meter. Hal ini terungkap saat sidak aparat gabungan ke terminal bayangan itu pada Selasa (15/10/2024). 

"Penertiban terminal bayangan ini, ini di daerah bundaran ABC kita menemukan pool bus bayangan. Bus berhenti di depan U Turn (putar balik), tidak mematuhi aturan sekali. Karena kurang dari 75 meter dari tikungan," kata Rizky. 

Dia menjelaskan polisi dan petugas dari instansi lainnya seperti Dishub dan Satpol PP telah mencoba berdialog dengan pegawai PO Bus namun pengurusnya tidak ada di tempat. 

"Kami sudah sidak, di dalam ada pool bayangan yang tidak punya izin," katanya. 

Aparat gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Sumedang, Satpol PP, Dishub, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Barat, mendatangai pengelola terminal bayangan, di Bundaran ABC Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/10/2024).
Aparat gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Sumedang, Satpol PP, Dishub, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Barat, mendatangai pengelola terminal bayangan, di Bundaran ABC Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/10/2024). (Tribunpriangan.com/Kiki Andriana)

Baca juga: Aparat Gabungan Duga Terminal Bayangan PO Bus di Bundaran ABC Jatinangor Sumedang Picu Laka Lantas

Polisi kemudian meminta Satpol PP untuk menindaklanjuti soal izin terminal bayangan PO Bus itu. Satpol PP akan berkirim surat kepada perusahaan yang menaungi bus. 

Sebagai rekomendasi, polisi menyebutkan terminal itu harus pindah. Baik ke depan budaran (ke arah Nagreg dari bundaran) atau ke belakang (mundur ke arah Cileunyi).

"Satpol PP akan segera memindahkan jauh dari tikungan (bundaran) agar tidak merepotkan masyarakat," katanya.

Baca juga: Aparat Gabungan Tertibkan Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas di Bundaran ABC Cipacing Sumedang

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved