Berita Viral
Siram Air Cabai dan Botaki 5 Santri, Ini Tampang Asli Istri Pemilik Ponpes di Aceh
Siram Air Cabai dan Botaki 5 Santri, Ini Tampang Asli Istri Pemilik Ponpes di Aceh
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan NN ditahan setelah diperiksa penyidik, kemarin. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (4/10).
Fachmi menuturkan, berdasarkan laporan orang tua korban, anak yang mengalami penganiayaan tersebut sekarang dalam keadaan trauma dan stres.
“Kita dari Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban,” ungkapnya.
Dalam sebuah foto yang beredar, tampak sang pelaku tengah dimintai keterangan.
Dengan mengenakan jilbab blaster hitam putih gliter, dan baju berwarna hitam.
Namun sayang, hingga selesai dimintai keterangan pelaku tidak meanampakan wajahnya.

Alasan Lakukan Kekerasan
Adapun alasan NN menyiram T menggunakan air cabai lantaran T disebut ketahuan merokok, di lingkungan pesantren dan sering melakukan pelanggaran.
Baca juga: Viral, Puluhan Emak-Emak Gerebek Toko yang Diduga Jual Obat Terlarang di Depok
Meski sudah berulangkali diperingatkan agar tidak merokok, namun korban T tetap saja mengulangi perbuatannya untuk merokok di lingkungan pesantren.
Saat hari kejadian pada Senin (30/9), korban kembali ditemukan menghisap rokok di lingkungan pesantren sehingga tersangka NN yang diduga kesal, secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban.
"Jadi, pelaku kesal dengan tingkah T yang sering merokok dan kemudian secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban. Kebetulan saat itu tersangka sedang memblender cabai untuk menjual bakso," kata Fachmi.
Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan saat kejadian sedang memblender (menggiling) cabai.
Jika terbukti melakukan kekerasan, maka NN terancam dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Usai Viral Saldo Dana Pensiun Nasabah Jadi Rp 7,8 Milliar, Pihak bank bjb Tasikmalaya Angkat Bicara
Adapun pelaku akan dikenakan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Viral Fasad Rumah di Desa Sukamerang Garut Tiba-tiba Ambruk saat Hujan Deras, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Viral Video Syur Guru dan Siswi Berdurasi 5 Menit Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Viral, Puluhan Emak-Emak Gerebek Toko yang Diduga Jual Obat Terlarang di Depok |
![]() |
---|
Apa Itu 'Ang Ang Ang' yang Viral di TikTok? Ternyata Ada Maknanya dalam Bahasa Minang, Ini Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.