Berita Viral

Siram Air Cabai dan Botaki 5 Santri, Ini Tampang Asli Istri Pemilik Ponpes di Aceh

Siram Air Cabai dan Botaki 5 Santri, Ini Tampang Asli Istri Pemilik Ponpes di Aceh

Tribunnews
Siram Air Cabai dan Botaki 5 Santri, Ini Tampang Asli Istri Pemilik Ponpes di Aceh 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini sebuah video banyak menyita perhatian netizen tanah air.

Pasalnya, video viral yang lagi-lagi melibatkan anak dibawah umur semakin menambah daftar penjang kekerasan pada anak di tanah air.

Dalam video yang berdar pada Senin (30/8/2024) lalu tersebut, memperlihatkan seorang anak yang tengah dimandikan sang ibu merintih kesakitan.

Tak sampai disitu, anak berkepala plontos yang diduga juga sengaja dibotak tersebut, sampai menyeburkan  dirinya kedalam bak yang terisi penuh.

Setelah berendam di bak mandi, anak laki-laki itu tak berhenti menangis histeris.

Baca juga: Viral, Ini Hasil Penelusuran Universitas Thailand yang Beri Gelar pada Raffi Ahmad Bikin Tercengang!

Dari keterangan yang tertulis dalam postingan tersebut mengatakan bahwa "santri di Aceh Barat diduga disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes".

Polisi pun turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengamankan NN (40), seorang istri pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pante Ceureuman, Aceh Barat, Aceh

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan bahwa NN diamankan karena diduga melakukan kekerasan.

Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan yang berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.

Akibat insiden ini, santri mengalami rasa sakit yang parah, termasuk sensasi panas yang berkepanjangan di bagian tubuhnya.

Baca juga: Viral Fasad Rumah di Desa Sukamerang Garut Tiba-tiba Ambruk saat Hujan Deras, Ini Kronologinya

Keluarganya terpaksa menjemput korban dan membawanya untuk dirawat oleh neneknya setelah melihat kondisi yang memprihatinkan.

Lantas seperti apa tampang dari pelaku yang tega melakukan kekerasan terhadap anak di lingkungan Pendidikan tersebut?

Tampang Pelaku Penyiraman Air Cabai pada Santri di Aceh

Dilansir dari Serambinews.com, pelaku merupakan sosok penting di lingkungan Ponpes.

Berdasarkan pada informasi yang diperoleh, tindakan penyiraman air cabai oleh NN (40), yang merupakan istri dari pemilik Ponpes.

Baca juga: Viral Video Syur Guru dan Siswi Berdurasi 5 Menit Beredar di Medsos

NN ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, atas dugaan penganiayaan terhadap T.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan NN ditahan setelah diperiksa penyidik, kemarin. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (4/10).

Fachmi menuturkan, berdasarkan laporan orang tua korban, anak yang mengalami penganiayaan tersebut sekarang dalam keadaan trauma dan stres.

“Kita dari Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban,” ungkapnya.

Dalam sebuah foto yang beredar, tampak sang pelaku tengah dimintai keterangan.

Dengan mengenakan jilbab blaster hitam putih gliter, dan baju berwarna hitam.

Namun sayang, hingga selesai dimintai keterangan pelaku tidak meanampakan wajahnya.

tampang pelaku penyiraman air cabai pada santri di Aceh
tampang pelaku penyiraman air cabai pada santri di Aceh

Alasan Lakukan Kekerasan

Adapun alasan NN menyiram T menggunakan air cabai lantaran T disebut ketahuan merokok, di lingkungan pesantren dan sering melakukan pelanggaran.

Baca juga: Viral, Puluhan Emak-Emak Gerebek Toko yang Diduga Jual Obat Terlarang di Depok

Meski sudah berulangkali diperingatkan agar tidak merokok, namun korban T tetap saja mengulangi perbuatannya untuk merokok di lingkungan pesantren.

Saat hari kejadian pada Senin (30/9), korban kembali ditemukan menghisap rokok di lingkungan pesantren sehingga tersangka NN yang diduga kesal, secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban.

"Jadi, pelaku kesal dengan tingkah T yang sering merokok dan kemudian secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban. Kebetulan saat itu tersangka sedang memblender cabai untuk menjual bakso," kata Fachmi.

Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan saat kejadian sedang memblender (menggiling) cabai.

Jika terbukti melakukan kekerasan, maka NN terancam dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Usai Viral Saldo Dana Pensiun Nasabah Jadi Rp 7,8 Milliar, Pihak bank bjb Tasikmalaya Angkat Bicara

Adapun pelaku akan dikenakan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved