Pilkada Ciamis 2024

Pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 Diperpanjang, Ini Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyyah Shulha merincikan beberapa persyaratan administrasi untuk petugas PTPS

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Bawaslu Ciamis Lakukan Perpanjangan Pendaftaran PTPS hingga 10 Oktober 2024 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 di Ciamis diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.

Bagi warga Kabupaten Ciamis yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi petugas PTPS.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyyah Shulha merincikan beberapa persyaratan administrasi untuk petugas Pengawas TPS dalam Pilkada 2024 bulan November mendatang.

Mengenai persyaratan yang harus disiapkan secara administratif diantaranya : 

1. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

2. KTP sesuai domisili

3. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

4. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau daerah

5. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

6. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya, calon anggota DPR, DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut, Irham menjelaskan bahwa pendaftaran bisa dilakukan di sekretariat Panwaslu tiap Kecamatan.

Pihaknya memastikan bagi seluruh masyarakat Ciamis, jika persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan, siapapun boleh ikut serta dan membuka peluang bagi siapapun untuk bergabung bersama Bawaslu Ciamis.

"Silahkan jika ingin mendaftarkan diri ataupun butuh lebih informasi, bisa datang ke setiap Panwascam terdekat," katanya, Jumat (4/10/2024).

Bawaslu Ciamis melakukan perpanjangan pendaftaran karena untuk memenuhi aturan yaitu dua kali kebutuhan dari TPS yang ada di Ciamis.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved