Korban Gempa Garut akan Dapat Santunan Kerohiman Walau tak Terima Bantuan BNPB, Segini Besarannya

Mereka yang akan menerima santunan kerohiman adalah korban gempa yang rumahnya rusak namun tidak masuk dalam kategori penerima bantuan dari BNPB.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifar
Salah satu rumah yang rusak akibat gempa bumi magnitudo 4,9 di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Korban gempa bumi di Garut yang rumahnya rusak tetapi tidak mendapat bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap akan menerima santunan kasih sayang atau kerohiman.

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan, mereka yang akan menerima santunan kerohiman adalah korban gempa yang rumahnya rusak namun tidak masuk dalam kategori penerima bantuan dari BNPB

"Setiap korban yang tidak masuk dalam data BNPB akan mendapatkan santunan kerohiman sebesar Rp500 ribu," ujarnya kepada awak media, Rabu (2/10/2024). 

Menurut data awal, kata Barnas, gempa yang terjadi pada 18 September 2024 ini menyebabkan kerusakan pada sekitar 1.600 rumah warga. 

Namun, setelah dilakukan assesment oleh BNPB, tidak semua rumah yang rusak terdaftar dalam kategori bantuan. 

Rumah-rumah yang mengalami kerusakan hanya diklasifikasikan dalam dua kategori, yaitu rusak sedang dan rusak ringan.

"Warga yang rumahnya kategori rusak sedang menerima bantuan sebesar Rp30 juta, sedangkan mereka yang rumahnya rusak ringan akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta," ungkapnya. 

Barnas menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bantuan sebagai bentuk turut prihatin atas yang terjadi kepada para korban gempa. 

Gempa Garut itu telah menyebabkan 1.629 bangunan rusak, dengan rincian rusak sedang, rusak ringan dan rusak sangat ringan. 

Namun setelah dilakukan assesment, BNPB mencatat ada 109 rumah dengan kondisi rusak sedang dan ringan. 

"Kami Pemkab Garut, Kodim dan Polres Garut punya rasa empati terhadap korban yang tidak dapat bantuan, maka sekarang kita coba data," ungkapnya. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved