CPNS 2024

H-2 Pembukaan PPPK 2024, Simak Jadwal BKN untuk 2 Kriteria Peserta Ini Lengkap Mekanisme Tahapannya

H-2 Pembukaan PPPK 2024, Simak Jadwal BKN untuk 2 Kriteria Peserta Ini Lengkap Mekanisme Tahapannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Ilustrasi PPPK Kabupaten Tasikmalaya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, baru saja dirilis.

Hal ini sesuai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengeluarkan jadwal resmi seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui surat Plt Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Disamping itu, tahun ini ada sebanyak 1.031.554 formasi untuk PPPK. 

Sebelumnya, pelaksanaan seleksi nasional ini memang akan sedikit berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Pasalnya pelamar PPPK harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata di Database, Ini Bedanya

Namun, hal tersebut terkecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan. 

Mengutip laman resmi BKN, seleksi nasional tersebut akan diberlakukan beberapa mekanisme dan tahapan.

Lantas apa saja mekanisme dan tahapan dari program tahunan pemerintah tersebut?

Mekanisme Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, keseluruhan kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN. Artinya peluang besar untuk pegawai honorer menjadi ASN.

Baca juga: PPPK 2024 Buka Tanggal 1 Oktober 2024, Simak Ini Daftar Prioritas Pelamar Tenaga Non ASN

Ada dua jenis mekanisme seleksi PPPK 2024 yakni untuk eks tenaga honorer kategori (THK) II dan non ASN. Ini penjelasan lengkapnya:

1. Eks THK II

Eks THK II merupakan mantan tenaga honorer kategori II yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Simak ketentuan berikut:

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN.

- Aktif bekerja pada instansi pemerintah

2. Tenaga Non ASN

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved