CPNS 2024

BKN Rilis Jadwal Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata di Database, Ini Bedanya

BKN Rilis Jadwal Pembukaan PPPK 2024, Termasuk Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata di Database, Ketahui Ini Bedanya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
BKN Resmi Kunci Rapat-Rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, baru saja dirilis.

Hal ini sesuai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengeluarkan jadwal resmi seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui surat Plt Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Disamping itu, tahun ini ada sebanyak 1.031.554 formasi untuk PPPK. 

Sebelumnya, pelaksanaan seleksi nasional ini memang akan sedikit berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Pasalnya pelamar PPPK harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: Pembukaan Seleksi PPPK 2024 Ditunda Lagi, Berikut Penjelasan Lengkap dari Deputi BKN

Namun, hal tersebut terkecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan. 

Lantas kapankah jadwal resmi pembukaannya?

Sesuai jadwal yang baru rilis tersebut, pendaftaran PPPK bisa dilakukan mulai 1 Oktober 2024.

Mengutip laman resmi BKN, yang baru saja merilis jadwal pelakasanaan PPPK 2024.

Dalam pembagiannya, terdapat beberpa jadwal PPPK yang dibedakan.

Baca juga: Maaf! Pembukaan Seleksi PPPK 2024 Ditunda Lagi, Deputi BKN Ungkap Beberapa Alasan

Diantaranya adalah, Jadwal Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN.

Jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah

  • Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

Secara umum, tata cara pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan. Berikut cara mendaftar PPPK:

Buat Akun SSCASN

Siapkan:
- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Dokumen pendaftaran sesuai formasi dan instansi tujuan
- Laptop atau komputer dengan webcam.

Buka browser:

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik tombol Buat Akun di bagian atas layar.
  • Masukkan data-data sesuai KTP.
  • Masukkan nomor HP dan email aktif.
  • Jika muncul Pesan Galat (error) NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai, ikuti instruksi pada Pesan Galat.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Klik tombol Lanjutkan.
  • Pada bagian Lengkapi Data, isikan data, pastikan sesuai antara data KTP dengan data ijazah.
  • Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di portal dengan klik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open.
  • Setelah foto berhasil diunggah, klik Baiklah.
  • Jika hendak mengulang unggah dokumen scan KTP, pilih Klik Ini di bagian unggahan KTP.
  • Unggah swafoto sesuai ketentuan di situs dengan klik Ambil Foto, gunakan kamera komputer atau laptop.
  • Pilih Foto Ulang jika belum sesuai atau pilih Simpan Foto jika sudah sesuai.
  • Jika terunggah, klik Baiklah.
  • Isikan password, konfirmasi password, pertanyaan pengaman 1 dan jawaban, serta pertanyaan pengaman 2 beserta jawaban.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Cek ulang data termasuk swafoto, NIK, hingga nomor HP tidak bisa diubah setelah mendaftar.
  • Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diisikan sebelumnya.
  • Setelah data benar, klik Proses Pendaftaran Akun.
  • Klik Iya pada kotak konfirmasi data.
    Cetak kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved