Bea Cukai Tasikmalaya: Priangan Timur jadi Wilayah Pemasaran Rokok Ilegal, Bukan Produksi Masif
Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024 bertempat di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/9/2024).
Kegiatan tersebut digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai dan juga sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna yang hadir dalam sosialisasi mengatakan, cukai adalah hal penting yang digunakan sebagai alat pengendali konsumsi barang berisiko seperti rokok.
Cukai tidak hanya soal pendapatan negara, tapi juga dinilai sebagai instrumen untuk mengendalikan perilaku konsumtif.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2024, guna menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak.
Baca juga: 4 Rumah Warga di Desa Sukamaju Ciamis Terancam Material Longsor
Engkus juga mengingatkan, kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah karena tidak dikenakan cukai.
"Rokok ilegal sangat berbahaya dan merugikan negara karena tidak melalui uji laboratorium," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciamis.
Sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanaan dan disertai operasi pasar di beberapa kecamatan.
Baca juga: Baznas Ciamis Salurkan Bantuan Rp46,7 Juta Kepada 9 Anak Sunting di Kecamatan Cikoneng Ciamis
Edukasi ini turut dilakukan melalui media digital seperti webinar, YouTube, dan radio.
Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan menyoroti pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur.
"Kami sebagai pelaksana Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penegakan hukum. Tindakan kami berupa edukasi kepada masyarakat serta tindakan represif jika diperlukan," ungkapnya.
Menurutnya, hingga Agustus 2022, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur diperkirakan masih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Disdukcapil Ciamis Berikan Layanan Prima, Akta Kelahiran Bisa Dibuat di Kecamatan
Wilayah di Priangan Timur lebih berfungsi sebagai tempat pemasaran, bukan produksi masif.
Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.
"Pada 12 November nanti, barang hasil penindakan akan kami musnahkan dengan cara dibakar. Diperkirakan ada sekitar 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan," jelasnya.
Budi menegaskan, selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan konsumen.
Baca juga: Melihat Langsung Tradisi Jamasan Pusaka di Situs Jambasari Ciamis
Produk-produk ini sering diproduksi di tempat yang tidak higienis dan menggunakan bahan baku yang tidak terjamin.
"Rokok ilegal ini memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak jelas. Bahkan, kami khawatir tembakau yang digunakan sudah tercemar, seperti terkena hama atau jamur, sehingga tidak aman dikonsumsi," jelasnya.
Selain itu, pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal kerapgkali beroperasi secara sembunyi-sembunyi di rumah kontrakan, tidak di pabrik resmi.
"Pihak Bea Cukai juga telah melakukan berbagai penindakan di lapangan, termasuk terhadap warung-warung yang menjual rokok dengan pita cukai bekas. Mereka yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai cukai barang yang ditemukan," tambahnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Bea Cukai berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta pendapatan negara. (*)
Eigerian Tasikmalaya Diresmikan Jadi Rumah Diskusi Lintas Komunitas di Priangan Timur |
![]() |
---|
Daftar 20 Juara Gebyar Maulid Nabi 2025, dari Da’i Cilik Hingga Hadroh se-Priangan Timur di Ciamis |
![]() |
---|
Bulog Ciamis Pastikan Stok Beras Priangan Timur Aman hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi di Ciamis, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Dai dan Hadroh Perebutkan Piala Kapolres |
![]() |
---|
Penerapan Manajemen Talenta Kota Tasikmalaya Jadi Pertama di Priangan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.