Berita Ciamis

Disdukcapil Ciamis Berikan Layanan Prima, Akta Kelahiran Bisa Dibuat di Kecamatan

Selama ini banyak masyarakat Kabupaten Ciamis mengeluhkan soal jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk pembuatan akta kelahiran jika ke Disdukcapil

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melakukan Desentralisasi penerbitan Akta Kelahiran untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat Tatar Galuh Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melakukan Desentralisasi penerbitan Akta Kelahiran untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Pelayanan penerbitan Akta Kelahiran yang tadinya hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil, saat ini sudah dapat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu di tiap Kantor Kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan mengatakan, mulai 1 Oktober 2024 para operator Disdukcapil yang tersebar di 27 kantor kecamatan tidak hanya melayani penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia(SKPWNI) Antar Desa Antar Kecamatan saja, melainkan ditambah tugasnya dalam permohonan penerbitan Akta Kelahiran.

Karena menurut Yayan, selama ini banyak masyarakat Kabupaten Ciamis yang mengeluhkan soal jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk melakukan pembuatan akta kelahiran jika harus ke Kantor Disdukcapil Ciamis.

Hal itu, juga yang menjadi alasan kuat Disdukcapil melakukan desentralisasi penerbitan akta kelahiran anak.

“Semoga kendala jarak tempuh yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat dalam pelayanan penerbitan Akta Kelahiran kini dapat teratasi. Warga tidak harus ke Kantor Disdukcapil untuk membuat Akta Kelahiran," ujar Yayan saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Melihat Langsung Tradisi Jamasan Pusaka di Situs Jambasari Ciamis

Diketahui, Disdukcapil memiliki 27 operator yang tersebar di setiap Kecamatan yang siap memberikan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran usia 0 - 18 tahun. 

Lebih lanjut, Yayan menjelaskan untuk persyaratan permohonan penerbitan Akta Kelahiran tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil

“Semua harus lengkap dan tertib. Tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang ditambah. Dan harus diingat pelayanan kami gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Lalu kami imbau juga jangan memakai calo, karena warga bisa datang sendiri ke kantor Kecamatan terdekat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved