Berita Ciamis
Disdukcapil Ciamis Berikan Layanan Prima, Akta Kelahiran Bisa Dibuat di Kecamatan
Selama ini banyak masyarakat Kabupaten Ciamis mengeluhkan soal jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk pembuatan akta kelahiran jika ke Disdukcapil
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melakukan Desentralisasi penerbitan Akta Kelahiran untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Pelayanan penerbitan Akta Kelahiran yang tadinya hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil, saat ini sudah dapat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu di tiap Kantor Kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan mengatakan, mulai 1 Oktober 2024 para operator Disdukcapil yang tersebar di 27 kantor kecamatan tidak hanya melayani penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia(SKPWNI) Antar Desa Antar Kecamatan saja, melainkan ditambah tugasnya dalam permohonan penerbitan Akta Kelahiran.
Karena menurut Yayan, selama ini banyak masyarakat Kabupaten Ciamis yang mengeluhkan soal jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk melakukan pembuatan akta kelahiran jika harus ke Kantor Disdukcapil Ciamis.
Hal itu, juga yang menjadi alasan kuat Disdukcapil melakukan desentralisasi penerbitan akta kelahiran anak.
“Semoga kendala jarak tempuh yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat dalam pelayanan penerbitan Akta Kelahiran kini dapat teratasi. Warga tidak harus ke Kantor Disdukcapil untuk membuat Akta Kelahiran," ujar Yayan saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Melihat Langsung Tradisi Jamasan Pusaka di Situs Jambasari Ciamis
Diketahui, Disdukcapil memiliki 27 operator yang tersebar di setiap Kecamatan yang siap memberikan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran usia 0 - 18 tahun.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan untuk persyaratan permohonan penerbitan Akta Kelahiran tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil.
“Semua harus lengkap dan tertib. Tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang ditambah. Dan harus diingat pelayanan kami gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Lalu kami imbau juga jangan memakai calo, karena warga bisa datang sendiri ke kantor Kecamatan terdekat," pungkasnya. (*)
Rekomendasi 6 Kolam Renang di Ciamis, Cocok Buat Kumpul Keluarga, Dilengkapi Harga Tiket Masuk |
![]() |
---|
Perpustakaan di Ciamis Harus Bisa Menggeser Ketergantungan Anak Muda pada Gawai dan Media Sosial |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis di Ciamis Dongkrak Ekonomi Petani Lokal |
![]() |
---|
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Gabungan, Antisipasi Gangguan Pascademonstrasi |
![]() |
---|
Polres Ciamis Edukasi Pelajar, Cegah Terlibat Aksi Unjuk Rasa di Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.