3 Hari Mahasiswa di Pangandaran Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Pilkada, Sampaikan 6 Tuntutan

3 Hari Mahasiswa di Pangandaran Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Pilkada, Sampaikan 6 Tuntutan

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
3 Hari Mahasiswa di Pangandaran Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Pilkada, Sampaikan 6 Tuntutan 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Hingga hari Sabtu (24/8/2024), sejumlah masyarakat dan mahasiswa di Pangandaran berturut-turut selama 3 hari menggelar aksi demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tolak RUU Pilkada

Terakhir, ratusan mahasiswa PSDKU Unpad Pangandaran menggelar aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran dengan puncak acara berupa simbolisasi ‘Makam Demokrasi’ yang menjadi sorotan utama.

BEM Korda Unpad PSDKU di Kabupaten Pangandaran, Namira Najma Humaira, mengatakan, tuntutan dalam Aksi Tolak RUU Pilkada RUU Pilkada menghadapi kritik tajam karena beberapa perubahan yang diusulkan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

Perubahan ambang batas partai politik dalam Pilkada, menurunkan persyaratan untuk partai - partai politik agar dapat ikut serta dalam pemilihan, memicu kekhawatiran mengenai transparansi dan keadilan proses pemilihan.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menggagalkan Putusan MA No. 23P/Hum/2024 juga menjadi sorotan. 

"Putusan ini mengubah regulasi yang sebelumnya memungkinkan Kaesang, putra Presiden Jokowi untuk mengikuti Pilkada 2024," ujar Namira melalui WhatsApp, Minggu (25/8/2024) pagi.

Tentu, langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memperluas pengaruh politik dalam pemilihan.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara kilat oleh Badan Legislatif DPR-RI tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. 

"Hal ini menambah kekhawatiran tentang legitimasi proses pembuatan undang-undang dan transparansi dalam pemerintahan," katanya.

Menyikapi hal tersebut, dalam aksi Mahasiswa PSDKU Unpad Pangandaran menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu;

1. Mengutuk dengan tegas segala usaha yang merusak semangat dan esensi reformasi serta melawan segala upaya yang meruntuhkan demokrasi.

2. Menuntut DPR untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

3. Menghapus praktik nepotisme dalam lembaga pemerintahan.

4. Menuntut setiap anggota DPR untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menempatkan kepentingan rakyat diatas kepentingan partai.

5. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk tidak mengkhianati demokrasi demi kepentingan keluarga dan kelompoknya

6. Menghentikan intervensi politik dalam penetapan RUU Pilkada.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved