CPNS 2024

9 Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Tidak Bisa Daftar Tahun Ini, Kamu Termasuk?

9 Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Tidak Bisa Daftar Tahun Ini, Kamu Termasuk?

TribunNews.com
Ilsutrasi tes rekrutmen CPNS 2023 

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai persyaratan jabatan.

7. Syarat kesehatan jasmani dan rohani tidak memenuhi.

8. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan. Jika tidak mau, maka tidak bisa mendaftar CPNS.

9. Bukan merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

Baca juga: CPNS 2024, Ini Daftar 39 Link Formasi Instansi Pusat yang Telah Umumkan Lowongan

Syarat Umum Peserta CPNS 2024

Sementara persyaratan pendaftaran CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 320 Tahun 2024 meliputi:

Jika sudah tahu mana saja kementerian atau badan yang sepi peminat, cek persyaratan lengkap CPNS tahun ini:

1. WNI

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Baca juga: Ternyata Begini Cara Agar Unggahan File Dokumen CPNS 2024 Jauh Lebih Cepat

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: 39 Link Cek Formasi di Instansi yang Telah Umumkan Formasi Pembukaan CPNS 2024

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved