CPNS 2024

9 Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Tidak Bisa Daftar Tahun Ini, Kamu Termasuk?

9 Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Tidak Bisa Daftar Tahun Ini, Kamu Termasuk?

TribunNews.com
Ilsutrasi tes rekrutmen CPNS 2023 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi CPNS 2024 dibuka sejak Selasa 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB lalu.

Hingga hari ini Jumat (20/8/2024), proses pendaftaran diperkirakan telah memasuki 60-70 persen.

Disamping itu, dalam seleksi nasional ini, dari tahun ke tahun masih menggunakan metode yang sama, yakni online yang mengharuskan peserta mengakses web resmi SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id yakni link https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun dalam seleksi edisi tahun ini, terdapat beberapa kategori pelamar yang memang tidak bisa melakukan pendaftaran CPNS 2024.

Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, ada 9 pelamar tidak bisa daftar CPNS 2024.

Baca juga: Muncul "Galat 500 Kesalahan pada Sistem" saat Mendaftar CPNS? Jangan Panik Begini Cara Atasinya

Pasalnya, kriteria tersebut dianggap bertentangan dengan syarat umum dari seleksi nasionla yang juga akan berlaku bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas siapa saja kategori demikian? apakah kamu termasuk?

9 Kelompok pelamar yang tidak bisa daftar CPNS 2024

Seperti yang diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa formasi CPNS tahun ini ditujukan untuk menjaring talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik atau fresh graduate.

Dimana dalam seleksi yang telah dibuka perdana pada 20 Agustus sampai 6 September 2024 tersebut, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.'

Baca juga: Ada Syarat Surat Sehat di Berkas CPNS 2024, Begini Prosedur Pembuatannya di Rumah Sakit/Puskesmas

Namun demikian, tidak semua peserta dinyatakan bisa ikut bergabung dalam program tahunan pemerintah tersebut.

Adapun mereka diantaranya :

1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun saat melamar.

 2. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih.

3. Pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari berbagai instansi.

4. Berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved