Sabtu, 11 April 2026

CPNS 2024

Aturan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Ini

Ada Ketentuan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Penuhi Syarat Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Info PPPK Jabar 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada Selasa (20/8/2024) esok hari.

Dimana dalam seleksi yang diutamakan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, akan dilaksanakan serempak diberbagai daerah di tanah air, salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Terkhusu untuk daerah Jawa Barat formasi yang akan dibuka untuk CPNS sebanyak 899 formasi, yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis, yang sudah melingkup PPPK.

Lantas apa saja syarat yang harus dilalui para peserta PPPK 2024?

Baca juga: H-1 Seleksi CPNS 2024 Pemprov Jabar 2024, Ini Formasi, Syarat, Cara Pendaftaran, dan Dokumennya

Syarat Umum PPPK Jabar

Secara umum syarat bagi para peserta PPPK masih dalam lingkung perhitungan dari pemerintah yang menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing termasuk Jabar.

Namun ada beberapa syarat khusu bagi para peserta PPPK yang ingin mendaftar pada tingkat CPNS 2024. Berikut penejelasan lengkapnya.

Syarat Umum PPPK Jabar 2024

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Baca juga: Daftar Formasi CPNS di Pemprov Jabar: 753 Tenaga Teknis dan 146 Tenaga Kesehatan, Ini Cara Daftarnya

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: 10 Soal Latihan Materi TWK CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban Tentang NKRI

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved