Kamis, 30 April 2026

CPNS 2024

Aturan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Ini

Ada Ketentuan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Penuhi Syarat Ini

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Info PPPK Jabar 2024 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

Baca juga: 9 Instansi Buka Lowongan CPNS 2024 yang Buka 20 Agustus Untuk Lulusan SMP dan SMA

12.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

13.Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

14.Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Khusus PPPK Jabar 2024

  1. Melamar pada jenis lowongan pengadaan kebutuhan CPNS tahun 2024 dengan kewajiban memenuhi persyaratan Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dari tanggal awal perjanjian kerja.
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar dan memenuhi persyaratan umum lainnya dalam pelamaran CPNS. Ketentuan batas usia paling tinggi.
  3. dikecualikan bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta Dokter pendidikan klinis dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  4. Mendapatkan persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  5. Memiliki hasil evaluasi tahunan minimal bernilai baik yang dibuktikan dengan Sasaran Kerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir berpredikat baik.
  6. Pelamar yang tidak memiliki persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja tidak dapat melakukan proses pelamaran formasi CPNS tahun 2024 pada aplikasi SSCASN BKN.

Tata Cara Daftar PPPK Jabar 2024

1. Para peserta diaharapkan untuk mengakses  website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024;

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

4. Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari.

Dokumen Persyaratan PPPK Jabar 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);

3. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4. Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

    • Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;
    • Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan
    • Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

    • Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi; dan
    • Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved