Buron Selama Dua Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya Berakhir di Jeruji Besi

Aksi bejad ini dilakukan DS (46) terhadap AZ (17) pada tahun 2022 dan baru berhasil ditangkap Polisi tanggal 10 Agustus 2024.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Pria paruh baya berinisial DS (46) pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur saat digiring polisi untuk mengikuti rilis pengungkapan kasusnya di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunpriangan.com Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pria paruh baya inisial DS (46) tega melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur hingga hamil dan sudah melahirkan.

Aksi bejad ini dilakukan DS (46) terhadap AZ (17) pada tahun 2022 dan baru berhasil ditangkap Polisi tanggal 10 Agustus 2024.

Baca juga: Polisi Tetapkan SRP sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan di Sukabumi

Untuk pelaku DS (46) asal Kampung Doser, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan korban AZ Warga Kecamatan Sukarame yang saat kejadian masih duduk SMP.

"Kita amankan setelah adanya laporan dari ayah korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan Tribunpriangan.com usai menggelar pengungkapan kasus di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024).

Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta ketika melakukan rilis pengungkapan rudapaksa dilakukan pria paruh baya, terhadap anak dibawah umur yang berlangsung di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024).
Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta ketika melakukan rilis pengungkapan rudapaksa dilakukan pria paruh baya, terhadap anak dibawah umur yang berlangsung di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024). (Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin)

AKP Ridwan menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut bermula AZ (17) dibujuk rayu oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan.

"Untuk kejadian pada 5 Juni 2022, pada saat itu korban sedang pulang dan kemalaman, sehingga ikut di tempat tersangka," kata AKP Ridwan.

Menurut AKP Ridwan menjelaskan, pelaku melakukan rudapaksa saat pacar tersangka tidak ada, dan momen tersebut dijadikan aji mumpung hingga terjadi aksi rudapaksa.

"Yang menarik, tersangka berhasil kami amankan 10 Agustus, dan kejadian dengan penangkapan sudah 2 tahun 2 bulan yang mana tersangka melarikan diri keluar kota," ungkapnya.

Selain itu, polisi pun tengah melakukan penyelidikan motif aksi rudapaksa yang dilakukan ke korban pada tahun 2022.

"Motif tersangka nafsu dan melakukan perbuatan tersebut, dari kasus ini pelaku terancam penjara 15 tahun penjara," katanya.

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved