Polisi Tetapkan SRP sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan di Sukabumi

Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, mengatakan, penyidik telah menetapkan pria berinisial SRP sebagai tersangka

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/M Rizal Jalaludin
Penampakan dinding depan Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024.

Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, mengatakan, penyidik telah menetapkan pria berinisial SRP sebagai tersangka dalam dugaan rudapaksa terhadap finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini.

"Baik kami informasikan perkembangan tentang penyidikan dari dugaan kasus rudapaksa yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dimana saat ini Satreskrim Polrea Sukabumi yaitu dari penyidik PPA telah menetapkan saudara SRP sebagai tersangka," ujar IPTU Aah di ruangannya, Selasa (30/7/2024).

Aah menjelaskan, penetapan tersangka SRP ini telah melalui berbagai tahapan oleh penyidik.

"Penetapan tersangka kepada saudara SRP ini tentunya melalui suatu proses tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan serta penyidikan atas dugaan kasus yang diduga dilakukan oleh SRP tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelapor merupakan ayah korban berinisial AS, korban sendiri berinisial AZA (17) dan terlapor yang dilaporkan AS berinisial SRP yang merupakan oknum Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024.

Dugaan rudapaksa terhadap anaknya itu dilaporkan AS ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Dirudapaksa Oknum Panitia, Begini Kata Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved