Polisi Tetapkan SRP sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan di Sukabumi
Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, mengatakan, penyidik telah menetapkan pria berinisial SRP sebagai tersangka
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024.
Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, mengatakan, penyidik telah menetapkan pria berinisial SRP sebagai tersangka dalam dugaan rudapaksa terhadap finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini.
"Baik kami informasikan perkembangan tentang penyidikan dari dugaan kasus rudapaksa yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dimana saat ini Satreskrim Polrea Sukabumi yaitu dari penyidik PPA telah menetapkan saudara SRP sebagai tersangka," ujar IPTU Aah di ruangannya, Selasa (30/7/2024).
Aah menjelaskan, penetapan tersangka SRP ini telah melalui berbagai tahapan oleh penyidik.
"Penetapan tersangka kepada saudara SRP ini tentunya melalui suatu proses tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan serta penyidikan atas dugaan kasus yang diduga dilakukan oleh SRP tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelapor merupakan ayah korban berinisial AS, korban sendiri berinisial AZA (17) dan terlapor yang dilaporkan AS berinisial SRP yang merupakan oknum Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024.
Dugaan rudapaksa terhadap anaknya itu dilaporkan AS ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Dirudapaksa Oknum Panitia, Begini Kata Polisi
| Pemkab Pangandaran Rehabilitasi Puluhan Pasien ODGJ Usai Ketua Yayasan Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| 2 Tersangka Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Dijerat 3 Pasal Sekaligus |
|
|---|
| Ini Modus 2 Tersangka Palsukan Data Pengadaan Lahan Untuk Bendungan Cipanas di Sumedang |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas |
|
|---|
| Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penelantaran Pasien |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.