Izin 3 Prodi Univ Bandung Dicabut

Izin 3 Prodi Dicabut, Rektor Universitas Bandung Mundur, Ribuan Mahasiswa Terancam Tak Lanjut Kuliah

1.260 mahasiswa Universitas Bandung terancam tak bisa melanjutkan kuliah karena izin operasional dicabut, Rektor pun mengundurkan diri

|
Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Tiah SM
Rektor Universitas Bandung Prof  Dr Rully Indrawan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi Dada Rosada. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG -  Sebanyak 1.260 mahasiswa Universitas Bandung terancam tak bisa melanjutkan kuliah setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek mencabut izin operasional tiga program studi (prodi).

Ketiga prodi yang dinilai melakukan pelanggaran administrasi itu adalah Prodi Administrasi Bisnis S1 dan Administrasi Publik S1 serta Administrasi Publik Magister.

Buntut dari pencabutan izin operasional itu, Rektor Universitas Bandung Prof Dr Rully Indrawan mengundurkan diri dari jabatannya. 

"Saya lebih baik mundur karena keputusan dari Kementerian Pendidikan mall administrasi,  memberikan sanksi tanpa konfirmasi dan mempertimbangkan  perbaikan yang telah dilakukan, " ujar Rully  usai memyerahkan surat pengunduran diri ke  Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi (YBA) Dada Rosada.,  Senin (29/07/2024).

Baca juga: Pesan Rektor Unla Kepada 425 Wisudawan:Berani Ambil Risiko demi Lahirkan Solusi Bermanfaat

Baca juga: Profesor Dwidja Priyatno Terpilih Kembali Menjadi Rektor Universitas Suryakancana Cianjur

Rully  mengakui di Universitas Bandung terjadi pelanggaran yang serius , sehingga diberi 13 catatan yang harus diperbaiki. 

"13 rekomendasi sudah diperbaiki seluruhnya diantaranya pergantian  Rektor. Saya  pengganti Rektor terdahulu , tapi baru tiga bulan saya terpaksa menggundurkan karena malu dan kecewa , dengan putusan Kementrian," ujarnya. 

Sedangkan Wakil  Rektor I Bidang Akademik Dr Deden Hadi Kushendar mengatakan, Universitas Bandung mendapat pembinaan dari Kementerian Pendidikan karena dinilai ada pelanggaran.

Menurut Deden, semua kesalahan sudah diperbaiki sesuai rekomendasi,  tapi perbaikan yang telah dilakukan tidak mendapat respon. 
Perbaikan yang telah dilakukan diantaranya  penggantian Rektor, pemberhentian Ketua Prodi dministrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1,Administrasi Publik Magister dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.

Pembenahan lainnya sesuai rekomendasi,  memberikan sanksi kepada 5 dosen dan mahasiswa yang di FO 631 orang serta mahasiswa yang  kena pembinaan 108 orang.

"Atas Pencabutan izin tiga Prodi,  kami akan mengajukan surat mempertanyakan putusan tersebut karena ada 1.260 mahasiswa yang nasibnya yang harus diperhatikan mau dibawa kemana," ujarnya. 

Sementara itu Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi Dada Rosada menyesalkan putusan Kementerian Pendidikan yang membekukan tiga Prodi karena yang menjadi korban adalah mahasiswa.

"Kasihan orangtua sudah menyekolahkan anak harus berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian," ujar Dada.

Menurut Dada, ia mendirikan Universitas untuk membantu pemerintah mencerdaskan bangsa.

"Jika ada kesalahan yang diberi sanksi orang nya , bukan lembaga karena jika dicabut izin operasional yang jadi korban  mahasiswa dan orangtua," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved