Izin 3 Prodi Univ Bandung Dicabut
Izin 3 Prodi Dicabut, Rektor Universitas Bandung Mundur, Ribuan Mahasiswa Terancam Tak Lanjut Kuliah
1.260 mahasiswa Universitas Bandung terancam tak bisa melanjutkan kuliah karena izin operasional dicabut, Rektor pun mengundurkan diri
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sebanyak 1.260 mahasiswa Universitas Bandung terancam tak bisa melanjutkan kuliah setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek mencabut izin operasional tiga program studi (prodi).
Ketiga prodi yang dinilai melakukan pelanggaran administrasi itu adalah Prodi Administrasi Bisnis S1 dan Administrasi Publik S1 serta Administrasi Publik Magister.
Buntut dari pencabutan izin operasional itu, Rektor Universitas Bandung Prof Dr Rully Indrawan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya lebih baik mundur karena keputusan dari Kementerian Pendidikan mall administrasi, memberikan sanksi tanpa konfirmasi dan mempertimbangkan perbaikan yang telah dilakukan, " ujar Rully usai memyerahkan surat pengunduran diri ke Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi (YBA) Dada Rosada., Senin (29/07/2024).
Baca juga: Pesan Rektor Unla Kepada 425 Wisudawan:Berani Ambil Risiko demi Lahirkan Solusi Bermanfaat
Baca juga: Profesor Dwidja Priyatno Terpilih Kembali Menjadi Rektor Universitas Suryakancana Cianjur
Rully mengakui di Universitas Bandung terjadi pelanggaran yang serius , sehingga diberi 13 catatan yang harus diperbaiki.
"13 rekomendasi sudah diperbaiki seluruhnya diantaranya pergantian Rektor. Saya pengganti Rektor terdahulu , tapi baru tiga bulan saya terpaksa menggundurkan karena malu dan kecewa , dengan putusan Kementrian," ujarnya.
Sedangkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Deden Hadi Kushendar mengatakan, Universitas Bandung mendapat pembinaan dari Kementerian Pendidikan karena dinilai ada pelanggaran.
Menurut Deden, semua kesalahan sudah diperbaiki sesuai rekomendasi, tapi perbaikan yang telah dilakukan tidak mendapat respon.
Perbaikan yang telah dilakukan diantaranya penggantian Rektor, pemberhentian Ketua Prodi dministrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1,Administrasi Publik Magister dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
Pembenahan lainnya sesuai rekomendasi, memberikan sanksi kepada 5 dosen dan mahasiswa yang di FO 631 orang serta mahasiswa yang kena pembinaan 108 orang.
"Atas Pencabutan izin tiga Prodi, kami akan mengajukan surat mempertanyakan putusan tersebut karena ada 1.260 mahasiswa yang nasibnya yang harus diperhatikan mau dibawa kemana," ujarnya.
Sementara itu Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi Dada Rosada menyesalkan putusan Kementerian Pendidikan yang membekukan tiga Prodi karena yang menjadi korban adalah mahasiswa.
"Kasihan orangtua sudah menyekolahkan anak harus berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian," ujar Dada.
Menurut Dada, ia mendirikan Universitas untuk membantu pemerintah mencerdaskan bangsa.
"Jika ada kesalahan yang diberi sanksi orang nya , bukan lembaga karena jika dicabut izin operasional yang jadi korban mahasiswa dan orangtua," ujarnya.
10 Contoh Bacaan Doa Singkat Persiapan Upacara 17 Agustus 2025, Cocok untuk Upacara Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Dana Insentif Guru Honorer Cair Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Twibbon HUT RI ke-80 Lengkap dengan Cara Pasangnya, Bikin Medsos Menyala |
![]() |
---|
Naskah Doa Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Kalender Agustus, Ada 4 Tanggal Libur di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.