CPNS 2024

1 Agustus 2024 Sudah Masuk, CPNS Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Ketentuan Lengkap Syaratnya

Sudah Masuk Agustus, CPNS Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Ketentuan Lengkap Syaratnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Info Jadwal CPNS 2024 

Untuk saat ini, tertinggal tiga kementerian/lembaga lagi yang belum memberikan laporan terkait kebutuhan formasi di lingkungan kerjanya.

Baca juga: Jadwal CPNS 2024 Buka Minggu Pertama Bulan Agustus 2024, PPPK Bisa Daftar Jadi ASN, Benarkah?

"Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi. Karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah," kata Azwar Anas.

Adapun alasan seleksi PPPK tidak berbarengan dengan seleksi CPNS adalah karena pemerintah masih merapikan beberapa sistem dan prosedur penerimaan.

Azwar Anas menambahkan salah satu variabel yang sedang diatur oleh pemerintah yakni berkaitan dengan budget dari kebutuhan PPPK tersebut.

"Karena ada daerah sudah kita siapin formasinya, ternyata enggak diambil. Kenapa? Keuangannya sudah lebih dari 35 persen. Jadi ada banyak variable terkait dengan P3K," kata Anas.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Terbaru untuk Ikuti Seleksi CPNS 2024 dari KemenPANRB

Selain itu, ada faktor data kepegawaian PPPK yang juga sedang dirapikan.

Diketahui, beberapa pegawai PPPK termasuk tenaga pengajar dalam hal ini guru didapati tidak masuk dalam daftar pegawai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun yang bersangkutan tetap bekerja.

"Nah, sementara kita udah putuskan semua penyelesaian tenaga non-ASN itu base-nya adalah data BKN. Karena sekali dibuka, itu nanti akan membuka yang lain," katanya.

"Nanti mungkin kita akan konsultasi dengan Presiden terkait dengan data soal Guru," tandas dia menambahkan.

Baca juga: Soal Latihan TIU CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Dipelajari di Rumah

Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK."

"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Senin (29/7/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.'

10 Syarat Resmi CPNS 2024

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
  • Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat CPNS 2024 selengkapnya dapat dilihat melalui Kepmen No.320 Tahun 2024 dalam format PDF yang bisa DIUNDUH DISINI.

Baca juga: Bocoran Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024, Ternyata Bulan Ini Seleksi CPNS Akan Dibuka

Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Selain kebijakan tersebut, terdapat beberapa syarat lain yang juga dimuat bersamaan seperti nilai ambang batas atau yang dikenal dengan Passing Grade.

Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved