Jamaah Islamiyah Bubar

Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Jabar Banten Deklarasi Pembubaran Organisasi di Bandung

Ratusan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Jabar dan Banten, mendeklarasikan pembubaran dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

|
Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Ratusan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Jabar dan Banten, mendeklarasikan pembubaran diri  dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Deklarasi ini dilakukan di salah hotel, di Kota Bandung, Sabtu (27/7/2024). 

Ratusan tokoh-tokoh utama dan para pengelola pesantren JI hadir dan bersepakat atas keputusan akhirnya.

Ada 119 perwakilan dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Bekasi, Banten, Medan, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti forum ini.

Ada tujuh pembicara yang menyampaikan pandangan dan nasehatnya. Di antaranya Ust Abu Rusydan, Ust Para Wijayanto, Ust Arif Siswanto, dan Ust Bambang Sukirno.

Tokoh senior yang turut mengawal pertemuan ada Ust Abu Fatih, Ust Abu Dujana, Ust Usman bin Sef, Ust Sartono, Ust Mustaqim, Ust Zarkasih, dan Ust Solahudin.

Bubarnya JI sebagai organisasi dideklarasikan bersamaan pertemuan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah di Bogor, 30 Juni 2024.
Bubarnya JI sebagai organisasi dideklarasikan bersamaan pertemuan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah di Bogor, 30 Juni 2024. (Istimewa)

Nyaris semua tokoh-tokoh ini eks napiter dan menjalani beragam masa hukuman di penjara di berbagai periode aktivitas.

Ada enam poin pernyataan utama yang diputuskan dan lantas dideklarasikan sebagai pernyataan jamaah ini.

Berikut poin-poin lengkapnya:

  1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharuf dan merujuk pada paham Ahlussunah wal Jamaah
  3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar
  4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermanfaat
  5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya
  6. Hal-hal teknis berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan denga negara c.q Densus 88 AT Mabes Polri

Merespons deklarasi ini sekaligus bentuk perhatian terhadap niat dan komitmen tokoh-tokoh eks JI dan afiliasinya, Kementerian Agama langsung mengutus Prof Dr Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan Dini dan Pondok Pesantren, bertemu mereka di Solo, Kamis (19/7/2024).

Pertemuan berlangsung tertutup sekira 11,5 jam di sebuah rumah makan di pinggiran barat Kota Solo.

Sebagian tokoh eks JI yang hadir di Deklarasi Sentul, juga tampak mengikuti dalam pertemuan ini.

Mulai Ustad Abu Fatih (Karanganyar), Ustad Arif Siswanto (Sukoharjo), Ustad Imtihan (Magetan), Ustad Mustaqim dan Ustad Qasdi Ridwanulloh dari Ponpes Darusy Syahadah Simo Boyolali.

Halaman depan Ponpes Darusy Syahadah Simo Boyolali (Tribunnews.com/Setya Krisna Sumarga)
Pada pertemuan itu, Prof Dr Waryono menyampaikan sejumlah pokok pikiran yang didiskusikan secara terbuka bersama mantan-mantan pengurus dan tokoh-tokoh JI.

Menurut sumber yang ikut dalam pertemuan, isi pembicaraan di antaranya mengenai diskursus jihad, kajian fiqh, dan tentang pengelolaan pesantren.

Menurut Waryono, kajian fiqh seharusnya sesuai kebutuhan masyarakat, dalam konteks Indonesia, agama yang menyertakan pemaksaan terhadap tafsir agama adalah tidak bisa diterima.

Selanjutnya, Pof Dr Waryono mengingatkan pendidikan di pesantren harusnya ber-DNA Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, Kementerian Agama RI akan bersama-sama membantu evaluasi kurikulum pesantren eks JI.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved