Tarif Parkir Resmi di RSUD Pandega Pangandaran, Motor Rp 2.000 pada Sejam Pertama
Penarikan tarif parkir di RSUD Pandega Pangandaran mengacu Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - RSUD Pandega Pangandaran menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat, salah satunya lahan parkir.
Lahan parkir ini bisa menampung kendaraan roda dua maupun roda empat milik pasien atau keluarga pasien yang datang ke RSUD Pandega.
Keamanan di area parkir pun terjaga, karena ada petugas yang siap standby menjaga 24 jam.
Baca juga: Penampakan Kelas di SMAN 1 Mangunjaya Pangandaran Tempat Puluhan Siswa Dirawat Diduga Keracunan
Selain itu, tarif parkirnya pun ramah di kantong tergantung jenis kendaraan yang digunakan pasien dan lama waktu terparkir.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Titi Sutiamah mengatakan, penarikan tarif parkir mengacu Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Atas dasar Perda tersebut, makanya ada tarif parkir yang diberlakukan dengan ketentuan tarif yang berbeda beda," ujar Titi melalui WhatsApp, Senin (22/7/2024) malam.
Baca juga: Sosok Janur Kuning Maksudi, Hampir Ada di Setiap Hajatan dan Pernikahan Warga Pangandaran
Rincian tarif parkir di RSUD Pandega sebagai berikut:
- tarif parkir mobil pada satu jam pertama Rp2 ribu, satu jam berikutnya Rp2 ribu dan jika 24 jam, maka ditarif Rp 15 ribu.
- tarif parkir mobil pikap atau truck pada satu jam pertama Rp4 ribu, satu jam berikutnya Rp3 ribu dan jika 24 jam ditarif Rp20 ribu.
- tarif parkir kendaraan roda dua atau motor, satu jam pertama Rp2 ribu, satu jam berikutnya Rp1 ribu dan maksimal 24 jam Rp5 ribu.
"Tarif parkir selama 24 jam ini berlaku jika kendaraan tidak keluar masuk area RSUD Pandega Pangandaran," katanya. [*]
Bak Adegan Film, Pencuri Motor di Pangandaran yang Bawa Grand Max Terperosok ke Jurang Saat Dikejar |
![]() |
---|
Seru! Adu Ketangkasan Lomba Ngurek di Kabupaten Tasikmalaya Berhadiah Satu Unit Motor |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Dinas di Kota Tasik Belum Tertib Pajak, Ini yang Dilakukan Walikota Viman |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pemotor Warga Majalengka Terlindas Truk Tronton di Sumedang, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Perempuan Muda di Pangandaran Disetop Motornya Lalu Dipukul Kepalanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.