Panji Gumilang Bebas
BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Hari Ini, Rabu 17 Juli 2024
Menurutnya, Panji Gumilang bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusannya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun bebas, Rabu (17/7/2024).
Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto.
Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Menurutnya, Panji Gumilang bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusannya.
"Ya Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor," ujarnya saat dihubungi.
Panji menjalani vonis di Lapas Indramayu dan diketahui mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan ketika Idulfitri selama 15 hari.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sempat divonis hukuman setahun penjara dalam kasus penistaan agama. Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Baca juga: Akun Youtube Al-Zaytun Official Miliik Panji Gumilang Dirampas Negara Seusai Vonis 1 Tahun Penjara
Divonis 1 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penistaan agama yang menjerat dirinya, Rabu (20/3/2024).
Pembacaan vonis hukuman Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Panji Gumilang sendiri sebelumnya melakukan pledoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.
Baca juga: Panji Gumilang Tawar Menawar Sidang dengan Majelis Hakim di Indramayu, "Jangan Selasa Pamali"
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berlanjut, Eksepsi Ditolak Hakim, Dilanjutkan Sidang Pembuktian
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.