Panji Gumilang Bebas

BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Hari Ini, Rabu 17 Juli 2024

Menurutnya, Panji Gumilang bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusannya.

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panji Gumilang saat akan meninggalkan Gedung Sate, Jumat (23/6/2023), setelah bertemu dengan tim investigasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun bebas, Rabu (17/7/2024).

Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto. 

Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Menurutnya, Panji Gumilang bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusannya.

"Ya Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor," ujarnya saat dihubungi.

Panji menjalani vonis di Lapas Indramayu dan diketahui mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan ketika Idulfitri selama 15 hari.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sempat divonis hukuman setahun penjara dalam kasus penistaan agama. Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

Baca juga: Akun Youtube Al-Zaytun Official Miliik Panji Gumilang Dirampas Negara Seusai Vonis 1 Tahun Penjara

Divonis 1 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penistaan agama yang menjerat dirinya, Rabu (20/3/2024).

Pembacaan vonis hukuman Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.

Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang sendiri sebelumnya melakukan pledoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.

Baca juga: Panji Gumilang Tawar Menawar Sidang dengan Majelis Hakim di Indramayu, "Jangan Selasa Pamali"

Baca juga: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berlanjut, Eksepsi Ditolak Hakim, Dilanjutkan Sidang Pembuktian

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.

Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved