Akun Youtube Al-Zaytun Official Miliik Panji Gumilang Dirampas Negara Seusai Vonis 1 Tahun Penjara

Perampasan Akun Youtube Al-Zaytun Official Miliik Panji Gumilang Hingga Pemusanahan Barang Bukti Usai Vonis 1 Tahun Penjara

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara, Rabu (20/3/2024).

Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya tersebut.

Hakim Ketua PN Indramayu, Yogi Dulhadi mengatakan, selain menjatuhkan vonis 1 tahun penjata, pihaknya juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

"Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa juga harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Selain itu, majelis hakim juga mempersilakan Panji Gumilang untuk menanggapi vonis 1 tahun penjara tersebut.

Lanjut Yogi, bahwa terdakwa memiliki hak untuk merespons putusan itu melalui upaya hukum atau menerima vonis tersebut.

"Terhadap putusan ini, terdakwa boleh terima atau mengajukan upaya hukum," ujar dia.

Di sisi lain, terdakwa Panji Gumilang diketahui enggan menanggapi lebih lanjut soal putusan tersebut.

Kendati demikian, Panji Gumilang mengaku belum menerima hasil putusan tersebut.

"Pikir-pikir dulu," ujar Panji Gumilang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved