Breaking News

Panji Gumilang Tawar Menawar Sidang dengan Majelis Hakim di Indramayu, "Jangan Selasa Pamali"

Panji Gumilang Tawar Menawar Sidang dengan Majelis Hakim di Indramayu, "Jangan Selasa Pamali"

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/handika
Panji Gumilang Tawar Menawar Sidang dengan Majelis Hakim di Indramayu, "Jangan Selasa Pamali" 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kubu Panji Gumilang mengaku belum siap untuk menjalani sidang dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (29/2/2024).

Mereka meminta agar sidang pembelaan atas tuntutan jaksa ditunda minggu depan.

Panji Gumilang sendiri sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum soal perkara penistaan agama yang membelitnya. 

Pantauan, sempat terjadi tawar menawar hari antara majelis hakim dan penasehat hukum Panji Gumilang.

Hakim Ketua, Yogi Dulhadi setelah berdiskusi dengan dua anggota hakim lainnya meminta agar sidang digelar Senin (4/3/2024).

Namun, penasehat hukum memohon agar sidang lanjutan tetap digelar minggu depan pada hari Kamis (7/3/2024).

Majelis hakim dalam hal ini meminta agar sidang tidak berlarut-larut. Hakim pun menawarkan opsi lain yaitu sidang dilanjut hari Selasa (5/3/2024).

Panji Gumilang kemudian meminta izin memberikan pendapat, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu lalu meminta agar sidang pembelaan dirinya digelar hari Rabu (6/3/2024).

Dengan alasan, hari Selasa adalah hari yang pamali. 

Sedangkan hari Rabu, lanjut Panji, menurut kepercayaan orang Sunda merupakan hari yang baik.

"Selasa itu hari amali, kalau menurut orang Sunda Rabu itu hari yang sae," ujar Panji Gumilang.

Majelis Hakim kemudian meminta pendapat dari jaksa dan anggota hakim lainnya.

Hakim Ketua, Yogi Dulhadi mengatakan, dari hasil kesepakatan, sidang diputuskan akan dilanjut pada Rabu (6/3/2024) pukul 10.00 WIB.

"Kemudian diagendakan hari Kamisnya tanggal 7 Maret 2024 adalah replik dan duplik dari Jaksa Penuntut Umum," ujar dia.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hamdani mengatakan, pledoi untuk pembelaan kliennya sampai saat ini belum siap.

Sehingga pihaknya meminta agar sidang ditunda.

"Ditunda, pembelaan kita belum siap," ujar dia.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved