Eksepsi Panji Gumilang Ditolak

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berlanjut, Eksepsi Ditolak Hakim, Dilanjutkan Sidang Pembuktian

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Panji Gumilang menjawab pertanyaan soal isu dapat bekingan dari Istana 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman


TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang.

Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu merupakan terdakwa kasus penistaan agama.

Pernyataan-pernyataan yang dibuat Panji Gumilang sebelumnya membuat resah publik. 

Baca juga: BIKIN GEGER, Video Penemuan 15 Ton Sabu di Bawah Tempat Tidur Panji Gumilang? Ternyata Ini Faktanya 

Kasusnya pun viral hingga menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa oleh berbagai kalangan masyarakat.

Hari ini, sidang lanjutan kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda putusan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Rabu (6/12/2023).

Dalam eksepsi yang diajukan Panji Gumilang, Majelis Hakim menimbang bahwa poin-poin keberatan tersebut memerlukan pembuktian.

Baca juga: BIKIN GERAM, Anggota DPR RI Maman Imanulhaq Minta Panji Gumilang Al-Zaytun Segera Hentikan Mengoceh 

Selain itu, majelis hakim juga menilai poin tersebut bukanlah masalah formil dari pada surat dakwaan yang dikehendaki oleh undang-undang yang diatur dalam 143 ayat 2 KUHP, sehingga harus dikesampingkan.

"Eksepsi tidak dapat diterima, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian," ujar Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba kepada Tribuncirebon.com, 

Adrian menyampaikan, sidang pembuktian akan digelar minggu depan pada 13 Desember 2023.

Baca juga: KISAH MASA LALU Panji Gumilang, Sempat Ganti Nama Sebelum Jadi Pengusaha Beras dan Syekh Al-Zaytun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesempatan pertama untuk melakukan pembuktian.

Adrian menjelaskan, jumlah keseluruhan saksi dalam perkara kasus Panji Gumilang yang akan dimintai keterangan pembuktian total ada sebanyak 49 saksi.

"Untuk minggu depan akan diperiksa 5 orang saksi terlebih dahulu," ujar dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved