Eksepsi Panji Gumilang Ditolak
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berlanjut, Eksepsi Ditolak Hakim, Dilanjutkan Sidang Pembuktian
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang.
Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu merupakan terdakwa kasus penistaan agama.
Pernyataan-pernyataan yang dibuat Panji Gumilang sebelumnya membuat resah publik.
Baca juga: BIKIN GEGER, Video Penemuan 15 Ton Sabu di Bawah Tempat Tidur Panji Gumilang? Ternyata Ini Faktanya
Kasusnya pun viral hingga menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa oleh berbagai kalangan masyarakat.
Hari ini, sidang lanjutan kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda putusan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Rabu (6/12/2023).
Dalam eksepsi yang diajukan Panji Gumilang, Majelis Hakim menimbang bahwa poin-poin keberatan tersebut memerlukan pembuktian.
Baca juga: BIKIN GERAM, Anggota DPR RI Maman Imanulhaq Minta Panji Gumilang Al-Zaytun Segera Hentikan Mengoceh
Selain itu, majelis hakim juga menilai poin tersebut bukanlah masalah formil dari pada surat dakwaan yang dikehendaki oleh undang-undang yang diatur dalam 143 ayat 2 KUHP, sehingga harus dikesampingkan.
"Eksepsi tidak dapat diterima, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian," ujar Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba kepada Tribuncirebon.com,
Adrian menyampaikan, sidang pembuktian akan digelar minggu depan pada 13 Desember 2023.
Baca juga: KISAH MASA LALU Panji Gumilang, Sempat Ganti Nama Sebelum Jadi Pengusaha Beras dan Syekh Al-Zaytun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesempatan pertama untuk melakukan pembuktian.
Adrian menjelaskan, jumlah keseluruhan saksi dalam perkara kasus Panji Gumilang yang akan dimintai keterangan pembuktian total ada sebanyak 49 saksi.
"Untuk minggu depan akan diperiksa 5 orang saksi terlebih dahulu," ujar dia.
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persis Solo VS Arema FC, Duel Sengit Tanaka dan Dalberto |
![]() |
---|
Daftar 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut yang Tersapu Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Cagliari VS Inter Milan, Duel Sengit Belotti dan Martinez |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Manchester City VS Burnley, Duel Sengit Haaland dan Foster |
![]() |
---|
Beredar Video Amatir Warga Gegempalan Ciamis Temukan Mayat Laki-laki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.