PPDB 2024 di Ciamis
Kisruh PPDB di Ciamis, Ketua Forum Kades Kecamatan Banjaranyar Geram, Kepala KCD Tak Hadir Audiensi
Mereka mengaku kecewa lantaran banyak siswa dari Kecamatan Banjaranyar tidak lolos seleksi PPDB 2024
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Permasalahan PPDB 2024 dari ke tahun masih menyisakan problematika, termasuk di Kabupaten Ciamis.
Belum lama ini, para kepala desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Banjaranyar sempat mendatangi SMAN 2 Banjarsari.
Baca juga: Soal 15 Siswa Masuk SMAN 4 Kota Tasikmalaya di Luar Kuota, Begini Penjelasan Koordinator Teknis PPDB
Mereka mengaku kecewa lantaran terdapat siswa-siswa dari Kecamatan Banjaranyar tidak lolos seleksi PPDB 2024.
Hal ini terbukti dengan puluhan siswa dinyatakan tidak lolos PPDB, bahkan sampai ada yang mengalami depresi.
Dalam audiensi sebelumnya, hadir Kepala Sekolah SMAN 2 Banjarsari, Ketua Komisi D DPRD Ciamis, serta tim analisis pendidikan wilayah 13 KCD Jawa Barat.
Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Banjaranyar, Endi Supendi menyatakan kekecewaannya karena ketidakhadiran Kepala KCD dalam kegiatan audiensi atau dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Ciamis, Jumat (12/7/2024).
“KCD hanya diwakili stafnya yang tidak punya kebijakan padahal harus ada putusan nasib 72 warganya yang tidak bisa masuk di SMAN 2 Banjarsari karena Senin depan (hari ini) proses pembelajaran sudah dimulai,” tegasnya.
Menurutnya, jika Senin depan masih belum ada putusan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemboikotan kegiatan belajar mengajar.
“Langkah ke depan kita akan terus berjuang, karena ini menyangkut harga diri warga Banjaranyar, masa orang Banjaranyar tidak sekolah di Banjaranyar, kita mau sekolah dimana? sekolah ke Banjar? atau sekolah SMK yang ada di Pamarican? kita punya sekolah SMA, masa orang luar bisa sekolah di tempat kita, sementara kita tidak bisa sekolah di tempat sendiri,” jelasnya.
Menurut Endi, pihaknya saat dahulu berjuang dari awal untuk menjadikan SMA Banjasari sekolah negeri, sekarang prihatin melihat hasil perjuangannya tidak bisa dirasakan oleh warganya.
“Hanya karena orang miskin tidak bisa sekolah di tempatnya yang telah diduduki puluhan tahun, saya sangat bersedih,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa akan segera berangkat ke Bandung menemui Disdik Provinsi Jabar untuk meminta Kepala KCD Wilayah XIII diganti dengan KCD yang peka terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan Syarif setelah audiensi atau dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Ciamis dengan KCD Wilayah XIII, para kepala sekolah dan para Kepala Desa se-Kecamatan Banjaranyar di Aula Gedung DPRD Ciamis, Jumat (12/7/2024).
Menurut Syarif, pihak KCD Wilayah XIII dinilai tidak peka terhadap dunia pendidikan di Ciamis.
“Kalau dikatakan, sudah empat kali Komisi IV mengundang KCD untuk dengar pendapat tapi tidak pernah hadir, hanya mendatangkan stafnya saja yang notabene tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan,” tegasnya.
Lanjut Syarif, kisruh PPDB secara umum akan dia sampaikan ke Disdik Provinsi untuk mencari solusinya, sekaligus meminta jabatan Kepala KCD Wilayah XIII yang saat ini dijabat Widhy Kurniatun diganti.
“Ketidakhadiran KCD setiap kami undang, artinya KCD tidak menghargai dan tidak mau bekerjasama dengan kami sebagai Komisi IV DPRD sebagai mitra kerja pendidikan. Makanya tidak akan selesaikan urusan di Jawa Barat, karena tidak bisa diselesaikan di Ciamis karena KCD-nya punya sifat seperti itu,” paparnya.
Khusus PPDB di SMAN 2 Banjarsari yang tidak menerima 72 murid asal Kecamatan Banjarsanyar sebagai daerah pemekaran dari Kecamatan Banjarsari itu, sampai saat ini belum ada keputusan, padahal hari ini sudah mulai proses belajar mengajar.
“Artinya KCD tidak mampu melayani keinginan hak-hak dasar penduduk desa di Banjaranyar. Kalau tidak bermanfaat buat Ciamis tentu saja kami ingin Kepala KCD diganti, karena memang KCD tidak bermanfaat untuk Ciamis,” jelasnya.
Sementara nasib 72 murid yang tidak diterima di SMAN 2 Banjarsari, Syarif menjamin akan mendapatkan solusi sepulangnya dari provinsi karena hal itu bukan kewenangan daerah.
“Insya Allah saya akan berangkat ke provinsi dan yakin orang pemangku kebijakan di provinsi tidak mungkin mengorbankan rakyat karena regulasi. Insya Allah bisa masuk, saya yakin tidak ada undang-undang tidak ada aturan yang akan menyengsarakan masyarakat, apalagi ini dunia pendidikan adalah dunia yang paling mendasar. Jadi bersabarlah tunggu sepulang saya dari provinsi,” tandasnya. (*)
SUSUNAN PEMAIN Dewa United vs PSBS Biak, Adu Tajam Martins dan Blanco |
![]() |
---|
Pangandaran Diguyur Hujan Semalaman, Air Sungai Citanduy di Perbatasan Jabar Jateng Meluap |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025 Pakai Data DTKS, Ini Link Pengecekannya |
![]() |
---|
Daftar Nama Siswa SD, SMP dan SMA yang Masuk Penerima PIP September 2025 Resmi dari Kemendikdasmen |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Salah Isi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.