Influencer Cantik Diringkus Polresta Bandung Gara-gara Promosikan Judi Online

Saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024) ADM terus tertunduk dengan menggunakan masker, sehingga mukanya

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Seorang Influencer cantik, menjadi salah satu tersangka yang diringkus jajaran Polresta Bandung, terkait judi online. 

Setelah uang berada di AM, baru disalurkan kepada para tersangka lainnya. Selama menjalankan aksinya, kata Kusworo, pelaku AM memegang 72 akun fans page di Facebook, seluruh akun tersebut dipergunakan untuk mempromosikan judi online, sementara pelaku AN memiliki 26 akun fans page.

Selama mempromosikan akun judi online TOGE123, pelaku AN mendapatkan keuntungan Rp 30.000.000 per bulan. Sedangkan dua pelaku lainnya mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

"Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh kelima pelaku, total terdapat perputaran uang sebesar Rp 3 miliar," katanya.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomot 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved