Influencer Cantik Diringkus Polresta Bandung Gara-gara Promosikan Judi Online

Saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024) ADM terus tertunduk dengan menggunakan masker, sehingga mukanya

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Seorang Influencer cantik, menjadi salah satu tersangka yang diringkus jajaran Polresta Bandung, terkait judi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG- Seorang Influencer cantik, menjadi salah satu tersangka yang diringkus jajaran Polresta Bandung, terkait judi online.

Dia adalah ADM (21) satu- satunya perempuan, yang menjadi tersangka dalam kasus mempromosikan judi online. Adapun keempat tersangka lainnya, yakni AM alias Umam (40), AN (28) , FA (23), dan SG (19).

Baca juga: Influencer Cantik Asal Bandung Diringkus Polisi Gegara Promosikan Situs Judi Online

Saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024) ADM terus tertunduk dengan menggunakan masker, sehingga mukanya juga sedikit tertutup oleh rambutnya yang sedikit pirang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kasus tersebut terungkap, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung menemukan adanya salah satu akun instagram yang mempromosikan judi online, ternyata itu milik ADM.

"Pelaku ini mempromosikan atau memperkenalkan, situs judi online di akun Instagram" ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan, dia mengajak masyarakat, pura-pura jadi pemenang, padahal dia dibayar. Menurutnya, tersangka mengaku, dibayar Rp 1 juta perbulannya dalam satu hari tigakali posting.

"ADM  kurang lebih sudah 1,5 tahun yang bersangkutan joged-joged mempromosikan situs judi online," Kata dia.

Kusworo menjelaskan, sedangkan keempat tersangka lainnya itu melakukan kegiatan, mempromosikan judi online melalui streaming judi seolah-olah dia menang, akun tersebut gacor, dan judi online di akun itu gampang menang, padahal dibayar.

Kusworo mengatakan, jadi motifnya yang bersangkutan melakukan transaksi judi online kemudian menang, kemudian mengajak kepada para viewernya untuk turut serta mengikuti togel 123 ini.

"Tujuannya adalah untuk meyakinkan para penontonnya atau viewernya, supaya bertransaksi dan dirinya mendapatkan beberapa rekrerutmen," tuturnya.

Kusworo mengatakan, sedangkan dari tangan AM, dalam waktu kurang waktu tiga bulan ini  berdasarkan transaksi histori rekam perbankannya yang bersangkutan bisa mendapatkan uang kes mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Pengakuan AM, uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini berada di Jerman dan berperan sebagai marketing dari website TOGE123," katanya.

Kusworo mengungkapkan,  pelaku AM ini berperan sebagai seorang streamer, sekaligus penyambung antara J yang kini DPO, dan ketiga pelaku lainnya yang berada di bawah si AM ini.

"Nah si J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, melakui AM, jadi dia posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya," tuturnya.

Setelah uang berada di AM, baru disalurkan kepada para tersangka lainnya. Selama menjalankan aksinya, kata Kusworo, pelaku AM memegang 72 akun fans page di Facebook, seluruh akun tersebut dipergunakan untuk mempromosikan judi online, sementara pelaku AN memiliki 26 akun fans page.

Selama mempromosikan akun judi online TOGE123, pelaku AN mendapatkan keuntungan Rp 30.000.000 per bulan. Sedangkan dua pelaku lainnya mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

"Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh kelima pelaku, total terdapat perputaran uang sebesar Rp 3 miliar," katanya.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomot 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved