Rp 329 M UGR Tol Cisumdawu Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju CS Akan Tempuh Jalur Hukum
Uang Ganti Rugi senilai Rp 329 Miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang belum bisa dicairkan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang memenangkan gugatan keturunan Bangin bin Moetakin sebagai ahli waris Baron Baud saat melawan tergugat Dadan Megantara dan PT Priwista, 10 Mei 2022
Uang tersebut menjadi objek perkara, seiring dengan ditetapkannya 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak pada proyek pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang pada 2019.
"(Uang) ini menjadi objek perkara kita, akan kita lakukan proses berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024) malam.
Baca juga: Gugatan Lahan Baron Baud di Tol Cisumdawu Sumedang Dimenangkan Udju CS, bukan Dadan Apalagi Iyus CS
Tags
uang ganti rugi
Tol Cisumdawu
korupsi
Kejari Sumedang
Kejaksaan Negeri
Bank BTN
Pengadilan Negeri
Sumedang
Udju CS
Berita Terkait
Baca Juga
2 Anggota DPR RI dari Sukabumi dan Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Pakai Yayasan Tampung Uang |
![]() |
---|
Bupati Dony Terus Berkomitmen Dorong Pelaku UMKM di Sumedang Naik Kelas |
![]() |
---|
Daftar Sponsor PSM Makassar di Super League Indonesia 2025-2026, Juku Eja Daftarkan 32 Pemain |
![]() |
---|
MPLS Sekolah Rakyat di Sumedang Resmi Dibuka, Bupati Dony: Sangat Istimewa dan Bersejarah |
![]() |
---|
Lagi Melintas di Sumedang dan SIM Mau Habis? Ada Lokasi SIM Keliling di Kantor Kecamatan Cimanggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.