Rp 329 M UGR Tol Cisumdawu Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju CS Akan Tempuh Jalur Hukum

Uang Ganti Rugi senilai Rp 329 Miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang belum bisa dicairkan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang memenangkan gugatan keturunan Bangin bin Moetakin sebagai ahli waris Baron Baud saat melawan tergugat Dadan Megantara dan PT Priwista, 10 Mei 2022 

Uang tersebut menjadi objek perkara, seiring dengan ditetapkannya 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak pada proyek pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang pada 2019. 

"(Uang) ini menjadi objek perkara kita, akan kita lakukan proses berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024) malam. 

Baca juga: Gugatan Lahan Baron Baud di Tol Cisumdawu Sumedang Dimenangkan Udju CS, bukan Dadan Apalagi Iyus CS

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved