Pascabebas Pegi, Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon
Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.
"Mudah-mudahan hakim yang ditunjuk dalam sidang ini benar-benar membaca apa sih yang benar-benar terjadi sebelumnya, dengan novum dan bukti yang kita miliki."
"Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.
Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.
"Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara."
"Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, bapak Susno Duadji juga hadir dan lainnya," ujarnya.
Dengan langkah PK ini, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya berharap dapat membuka lembaran baru dalam pencarian keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
Baca juga: Pegi Setiawan Bisa Ajukan Gugatan Ganti Rugi Terhadap Polda Jabar, Ini Batas Waktunya Kata Pengamat
Lapas Ciamis Relokasi 49 Narapidana Risiko Sedang dan Tinggi ke Lapas Garut, Tekan Potensi Gangguan |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIB Ciamis Beri Remisi Khusus Idul Fitri 2025 bagi 251 Narapidana, 4 di Antaranya Bebas |
![]() |
---|
Narapidana di Lapas Ciamis Dapat Pelatihan Bertani Padi dengan Metode SRI |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.