Pilkada 2024
Hadapi Pilkada 2024, Lembaga Penyiaran Diminta Berikan Informasi Berimbang dan tak Memihak
Pernyataannya itu disampaikan dalam Literasi Media bertajuk 'Siaran Pilkada Damai di Lembaga Penyiaran', Kamis (4/7/2024).
Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mendorong lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang baik dan, berimbang dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini mulai berjalan.
Pernyataannya itu disampaikan dalam Literasi Media bertajuk 'Siaran Pilkada Damai di Lembaga Penyiaran', Kamis (4/7/2024).
Menurut Adiyana, lembaga penyiaran memiliki tugas penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tapi tetap mengacu pada regulasi yang mesti dijalankan, khususnya dalam situasi politik yang berpotensi memanas.
"Paling tidak di Pasal 71 SPS , TV dan Radio harus bersikap adil pada peserta Pemilu, proprosional, seimbang dan tidak memihak, agar hak publik terpenuhi untuk mendapat informasi politik yang sehat, karena frekuensi milik publik, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kepentingan kelompok, golongan tertenti," jelasnya.
Baca juga: Ivan Dicksan Bertemu Mantan Wali Kota Syarif Hidayat Jelang Pilkada Tasikmalaya 2024, Bahas Apa?
Adiyana pun menekankan bahwa di tengah disrupsi informasi, lembaga penyiaran sebagai pilar intitusi media yang dipercaya dalam menyuguhkan informasi, mesti bertanggung jawab terhadap edukasi yang diberikan.
"Edukasi ini menjadi salah satu tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh lembaga penyiaran terlebih dalam tahun politik," tuturnya.
Saat tahun politik, kata dia, informasi yang disiarkan oleh lembaga penyiaran harus memuat berimbang atau memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh calon, bukan justru memberikan ruang kepada satu calon tertentu.

Kepatuhan ini perlu terus ditingkatkan oleh lembaga penyiaran, pasalnya dijelaskan Adiyana, berkaca dari Pemilu kemarin, KPID masih menemukan adanya indikasi pelanggaran.
"Berkaca dari Pemilu kemarin, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran sebanyak 150 kasus, sedangkan kasus yang kami teruskan dalam bentuk rekomendasi, sebanyak 50 kasus, ini perlu menjadi perhatian bersama," jelasnya.
Pentingnya siaran damai dalam Pilkada di lembaga penyiaran ini, menurut Adiyana, akan menentukan referensi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: DPRD Kota Banjar Setujui 2 Raperda Tentang APBD dan Penyelenggaraan Kepariwisataan
"Lembaga penyiaran bisa memberikan informasi yang baik, sehingga masyarakat memiliki referensi yang baik dalam menentukan hak pilihnya nanti," katanya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Sabil Akbar, mengungkapkan pernyataan yang senada dengan Adiyana.
Menurut Sabil, langkah edukasi yang dilakukan KPID kepada masyarakat melalui literasi media ini menjadi langkah tepat yang perlu ditingkatkan.
Baca juga: Pilkada Kota Cimahi 2024, PKS Lebih Pilih Bagja Setiawan Daripada Ketua DPRD Achmad Zulkarnain
Pasalnya sampai saat ini, diutarakan Sabil, tidak lebih dari 50 persen masyarakat yang memahami pentingnya pemahaman akan media.
Curhatan Ade Sugianto Tentang Pilkada 2024 di Malam Nuzulul Quran: Mohon Maaf Pemilu Harus Diulang |
![]() |
---|
10 Daerah di Jawa Barat yang Gugat Hasil Pilkada 2024 Pada MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Pangandaran 2024 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, 3 Daerah Lain di Jabar Juga Gugat |
![]() |
---|
LPI Ambil Bagian Literasi Seksisme Politik Selama Kampanye Pilkada 2024 Lewat Diskusi Publik |
![]() |
---|
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tasikmalaya, Viman-Diky jadi Pemenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.