Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Asep Goparullah Jabat Plh Sekda Kota Tasikmalaya, Gantikan Ivan Dicksan yang Mundur Ikut Pilkada

Ivan mengajukan cuti lantaran seorang ASN tidak diperbolehkan terlibat aktivitas politik apapun.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Asep Goparullah (tengah) resmi menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Tasikmalaya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengajukan cuti sebab akan mengikuti perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.

Ivan mengajukan cuti lantaran seorang ASN tidak diperbolehkan terlibat aktivitas politik apapun.

Bahkan, Ivan Dicksan akan segera pensiun pada Agustus 2024 dikarenakan. usianya yang memasuki 58 tahun.

Baca juga: Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Ivan Dicksan Fokus Untuk Jadi Wali Kota, Hari Ini Pamitan dan Cuti

Oleh sebab itu, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diambil oleh Ivan Dicksan saat ini bisa dikatakan pula sebuah keputusan bahwa dirinya mundur atau mengundurkan diri dari jabatan Sekda.

Adapun kini pengganti Ivan Dicksan pada jabatan Sekda Kota Tasikmalaya adalah Asep Goparullah.

Asep Goparullah ditugaskan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Mulai Jelas, Sekda Ivan Dicksan Mundur dari Jabatannya Sejak 1 Juli

"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Plh Wali Kota Tasikmalaya, bahwa masa tugasnya itu 15 hari. Saya ke depannya akan melaksanakan tugas-tugas selaku Sekretaris Daerah selama 15 hari," ucap Asep Goparullah.

Secara administrasi, Asep mengatakan bahwa dirinya akan melaksanakan sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Sekda terdahulu atau Ivan Dicksan.

"Secara pribadi, kepada rekan-rekan, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Ivan Dicksan, dan tentunya juga menyampaikan rasa bangga," ujarnya.

Terpisah, Ivan Dicksan mengatakan bahwa dirinya mendapat SK cuti per 1 Juli 2024.

Baca juga: 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Terbungkus Tol Getaci, Mana Saja Kelurahannya?

"Per 1 Juli 2024 kemarin, saya mendapatkan SK cuti di luar tanggungan negara. Ini atas izin dari BKN, lain-lainnya pun sudah selesai," ujarnya.

Menurut Ivan, dirinya juga mendapat izin dari Plh Wali Kota Tasikmalaya terkait pengajuan cuti tersebut

"Saya mengajukan untuk cuti di luar tanggungan negara (CLTN), jadi masih ASN non aktif. Sesuai dengan aturan kaitan dengan ketentuan kepegawaian, saat saya melakukan aktivitas politik, saya harus dalam status PNS yang tidak aktif," ucapnya.

Oleh sebab itu, Ivan harus melepas jabatan Sekda-nya untuk menjalankan CLTN.

Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya Ajak Warga Sukseskan Coklit, Siapkan KTP dan KK Saat Petugas ke Rumah

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved