Kasus Penganiayaan oleh Bos Narkoba Sumedang Ditangani Kejaksaan, Tiga Terdakwa Dijerat 3 Pasal KUHP

Kasus Penganiayaan oleh Bos Narkoba Sumedang Ditangani Kejaksaan, Tiga Terdakwa Dijerat 3 Pasal KUHP

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Kiki Andriana
Kasus Penganiayaan oleh Bos Narkoba Sumedang Ditangani Kejaksaan, Tiga Terdakwa Dijerat 3 Pasal KUHP 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan oleh Bos Narkoba kelas kakap di Sumedang yang menewaskan seorang pemuda. 

Dhaniar Satria Nugraha, korban penganiayaan yang merupakan warga Kecamatan Cimalaka, Sumedang itu meninggal dunia dianiaya tiga orang. 

Ketiganya adalah bos narkoba yang bernama Arijal Zakaria Suherman alias Hayam, dan dua kroconya, Rizal Nurhakim alias Jeprut dan Moh Angrizaldi Gunawan alias Jawa. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan ketiganya menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran korban berjualan obat terlarang di wilayah "kekuasaan" Hayam. 

Ketiganya dijerat pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; atau dijerat dengan pasal 353 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 subsidair pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1. 

"Nah, ini kita lengkapi kembali sarat administrasi, nanti baru dilimpahkan ke pengadilan, saya berharap minggu-minggu ini sidang ya," kata Yenita Sari di Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (28/6/2024). 

Dia menjelaskan, Kejari Sumedang saat ini baru menangani kasus penganiayaannya. Belum kasus narkoba yang juga menjerat Hayam dan dua pelaku lainnya. 

Kasus narkoba ini terkuak ketika polisi menggeledah rumah Hayam dan menemukan 1 juta butir obat terlarang, sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan pelurunya. 
"Yang baru sampai ke kami baru penganiayaan," katanya. 

Kasus ini sudah mencapai tahap kedua, karenanya, kasus ini mulai ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved