DEMI JUDOL, Oknum Guru di Pangandaran Nekat Mencuri di Tempat Kerjanya dan Berakhir di Penjara

AR nekat mencuri seperangkat komputer di tempat kerjanya, ternyata untuk kepentingan bermain judi online ( Judol)

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Kompas
Ilustrasi judi online alias Judol. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRANGAN.COM, PANGANDARAN - Gara - gara mencuri di sekolah, AR oknum PNS guru SMP di Kabupaten Pangandaran harus dikurung di balik jeruji besi selama 3 tahun.

AR nekat mencuri di tempat kerjanya pada tahun 2022 lalu, ternyata untuk kepentingan bermain judi online ( Judol). AR mencuri sebuah perangkat peralatan komputer milik negara dari labolatorium SMP.

Baca juga: Kisah Pria Kecanduan Judi Online di Tasikmalaya, Sampai Jual Motor dan Ribut Sama Keluarga

Kemudian pada bulan April 2024 lalu, AR mendapat putusan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengaku sudah tahu informasi terkait seorang PNS berinisial AR yang mendapatkan vonis 3 tahun penjara oleh PN Ciamis.

"Kita sudah dapatkan tembusan dari kasus tersebut dari Dinas Pendidikan di Pangandaran," ujar Wawan melalui WhatsApp, Kamis (27/6/2024) pagi.

Setelah mendapatkan informasi terkait vonis tersebut, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan BKN.

"Kita, BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksaan sesuai regulasi. Nantinya, akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin ke AR," katanya.

Tentu, penjatuhan sanksi disiplin akan dilaksanakan setelah masa tahanan AR habis dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan.

Kini, selain diberhentikan sementara dari pekerjaanya sebagai guru, untuk gaji AR juga sudah diberhentikan."Saya harap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online," ucap Wawan. 

Sebelumnya, aksi pembobolan dilakukan AR itu terjadi pada April 2022 yang lalu dan dilakukan saat bulan puasa dan kondisi sekolah sedang libur.

Waktu itu, AR memegang kunci labolatorium komputer yang dinyatakan sempat hilang sebelumnya. Sehingga, AR bisa masuk ke ruangan dengan bebasnya.

AR melakukan aksinya malam hari sekitar pukul 23:00 WIB yang langsung diketahui oleh rekaman CCTV yang berada di sekolah tempat kerjanya.

Kemudian, AR dengan bebasnya mengangkut satu persatu unit komputer All In One  26 unit, dua laptop, dua infocus dan beberapa alat elektronik lainnya. 

Baca juga: Judi Online dan Pinjol Banyak Memakan Korban, Sejumlah Tokoh di Ciamis Bentuk Forum Penanggulangan

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved