Dinas Nilai Realistis Sat Buruh di Pangandaran Usulkan Kenaikan UMK 2026 Hingga 10 Persen
Serikat buruh di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 hingga 10 persen
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Serikat buruh di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 hingga 10 persen.
Usulan tersebut dinilai masih realistis dengan kondisi kebutuhan hidup saat ini.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, mengatakan, bahwa UMK Pangandaran tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.221.724. Angka UMK tersebut naik dari Rp 2.086.126 pada tahun sebelumnya.
"Tahun kemarin kami mengusulkan kenaikan hingga 10 persen berdasarkan kesepakatan tripartit, tapi realisasinya hanya 6,5 persen sesuai keputusan presiden waktu itu," ujar Wawan melalui WhatsApp, Sabtu (8/11/2025) siang.
Terkait UMK tahun 2026, Wawan menyebut bahwa angka pastinya belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: Bupati Pangandaran Lantik 18 Pejabat Eselon II, Tekankan Loyalitas dan Kinerja Maksimal
"Kalau menurut informasi terakhir, ada usulan kenaikan antara 8,5 hingga 10 persen, tapi belum disepakati," katanya.
Ia menilai, kenaikan pada kisaran itu masih tergolong wajar."Jika melihat kebutuhan masyarakat saat ini, usulan kenaikan 8 sampai 10 persen masih realistis," ucap Wawan.
Diketahui, UMK Pangandaran saat ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Banjar yang mencapai Rp 2.204.754,48.
Namun, posisi Pangandaran masih berada di urutan ketiga terendah di Jawa Barat, di atas Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar yang menjadi daerah dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat.(*)
| Perjuangan Heni, Ibu Muda Asal Pangandaran Melamar Jadi Relawan SPPG Untuk Biayai Anak |
|
|---|
| UMK Bandung Raya Terbaru 2026 Jika Resmi Naik 10,5 Persen Lengkap Perbandingan di 2025 |
|
|---|
| Status Tanggap Darurat, DLH Kota Tasikmalaya Cek Kondisi Pohon Hingga Tumpukan Sampah Liar |
|
|---|
| Reaktivasi Rel Kereta Banjar–Cijulang, Bappeda Pangandaran: Hingga Kini Belum ada Kabar |
|
|---|
| Besaran UMK Terbaru se-Jabar 2026, Lengkap Perbandingan dan Acuan Penetapan UMK 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah-minimum-provinsi-dan-upah-minimum-kabupatenkota-tahun-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.