Dinas Nilai Realistis Sat Buruh di Pangandaran Usulkan Kenaikan UMK 2026 Hingga 10 Persen

Serikat buruh di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 hingga 10 persen

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Kompas.com
FOTO ILUSTRASI - Serikat buruh di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 hingga 10 persen 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Serikat buruh di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 hingga 10 persen. 

Usulan tersebut dinilai masih realistis dengan kondisi kebutuhan hidup saat ini.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, mengatakan, bahwa UMK Pangandaran tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.221.724. Angka UMK tersebut naik dari Rp 2.086.126 pada tahun sebelumnya.

"Tahun kemarin kami mengusulkan kenaikan hingga 10 persen berdasarkan kesepakatan tripartit, tapi realisasinya hanya 6,5 persen sesuai keputusan presiden waktu itu," ujar Wawan melalui WhatsApp, Sabtu (8/11/2025) siang.

Terkait UMK tahun 2026, Wawan menyebut bahwa angka pastinya belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Bupati Pangandaran Lantik 18 Pejabat Eselon II, Tekankan Loyalitas dan Kinerja Maksimal

"Kalau menurut informasi terakhir, ada usulan kenaikan antara 8,5 hingga 10 persen, tapi belum disepakati," katanya.

Ia menilai, kenaikan pada kisaran itu masih tergolong wajar."Jika melihat kebutuhan masyarakat saat ini, usulan kenaikan 8 sampai 10 persen masih realistis," ucap Wawan.

Diketahui, UMK Pangandaran saat ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Banjar yang mencapai Rp 2.204.754,48. 

Namun, posisi Pangandaran masih berada di urutan ketiga terendah di Jawa Barat, di atas Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar yang menjadi daerah dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved