Korupsi Dana BOS di SMAN 20 Bandung
Nasib Kepsek dan Bendahara SMA 10 yang Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS dalam Pekerjaannya
Hal itu diungkapkan pelaksana tugas (Plh) Kadisdik Jabar, Ade Afriandi saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Bendahara SMA 10 Bandung, Asep Nendi (AN) dibebastugaskan dari statusnya sebagai ASN, karena terjerat kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan pelaksana tugas (Plh) Kadisdik Jabar, Ade Afriandi saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
Sementara untuk Kepala Sekolah SMAN 10, Ade Suryaman (AS) sudah pensiun saat kasus ini ditangani aparat penegak hukum.
"Setahu saya dari laporan staf, kepala sekolah itu sudah purna bakti, kecuali bendahara. Jadi, sebelum kasus ini diproses saya lupa (kapan pensiunnya), tapi sejak kasus ini ditangani statusnya sudah purna bakti, kecuali bendahara untuk sementara dibebas tugaskan dulu, nanti setelah inkrah baru diproses pemberhentian," ujar Ade Afriandi.
Baca juga: Kepsek dan Bendahara SMAN 10 Bandung Korupsi Dana BOS, Kongkalikong dengan Pengusaha Bikin Proyek
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) tidak dapat memberikan bantuan hukum atau pun pendampingan apapun.
"Tentunya kita mengikuti perkembangan, karena sudah ditangani aparat penegak hukum. Kita ikuti prosesnya, kemudian kalau kaitan dengan tindak pidana korupsi memang tidak ada pendampingan hukum," katanya.
Dari kasus ini, kata dia, pihaknya mengusulkan agar sekolah penerima dana BOS dapat mengumumkan secara terbuka berapa dana yang diterima dan peruntukannya untuk apa saja.
Selama ini, kata dia, dana BOS langsung disalurkan dari Pemerintah Pusat ke satuan pendidikan.
"Jadi, dana BOS ini langsung dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan, kemudian audit tetap dilakukan oleh inspektorat, maupun BPK dan yang dilakukan Dinas Pendidikan yaitu verifikasi laporan secara administrasi," ucapnya.
Ke depan, kata dia, diusulkan agar satuan pendidikan transparan mengumumkan berapa sana BOS yang diterima dan untuk apa saja peruntukannya.
"Bagaimana nanti dalam pengelolaan dana BOS di sekolah bisa transparan, seperti dana Desa di mana Desa itu harus mengumumkan kepada masyarakat berapa anggarannya dan saya pikir Sekolah juga kenapa tidak melakukan seperti, sehingga nanti semua tahu dan transparan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) bersama bendaharanya Asep Nendi (AN), menjadi tersangka dugaan korupsi duit bantuan operasional sekolah (BOS).
Ade dan Asep, diduga membuat proyek fiktif dan mark up anggaran dana BOS bersama seorang pengusaha bernama Fauzi Rakhman (EFR). Akibat perbuatannya ketiganya, negara dirugikan Rp664 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polrestabes Bandung dan dilimpahkan ke Kejari pada 6 Juni 2024.
“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.