Korupsi Dana BOS di SMAN 20 Bandung

Kepsek dan Bendahara SMAN 10 Bandung Korupsi Dana BOS, Kongkalikong dengan Pengusaha Bikin Proyek

Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman bersama bendaharanya Asep Nendi , menjadi tersangka dugaan korupsi duit BOS, kongkalikong dengan pengusaha

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) bersama bendaharanya Asep Nendi (AN), menjadi tersangka dugaan korupsi duit bantuan operasional sekolah (BOS).  

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurachman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) bersama bendaharanya Asep Nendi (AN), menjadi tersangka dugaan korupsi duit bantuan operasional sekolah (BOS). 

Ade dan Asep, diduga membuat proyek fiktif dan mark up anggaran dana BOS bersama seorang pengusaha bernama Fauzi Rakhman (EFR). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 664 juta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polrestabes Bandung dan dilimpahkan ke Kejari pada 6 Juni 2024. 

“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

Modus ketiga tersangka ini, menganggarkan sejumlah dana BOS yang diterima pada 2020 sebesar Rp. 2,2 miliar untuk proyek fiktif serta melakukan mark up anggaran.

Proyek pertama, para tersangka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773 ditambah mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di Sukabumi, Sosok Pria Berbaju Tahanan Ini Diperiksa Kejaksaan Negeri

Kemudian, mereka juga menganggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000. 

“Sehingga total kerugian negara dari BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” katanya.

Saat ini, kata Ridha, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu 26 Juni 2024. 

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved