PPDB Jabar 2024

31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung pada PPDB Jabar 2024 Didiskualifikasi

31 calon siswa itu terdiri dari 25 orang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung dan enam orang mendaftar ke SMA Negeri 5 Bandung.

Dok. Disdik Jabar
31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung pada PPDB Jabar 2024 Didiskualifikasi 

TRIBUNPIANGAN.COM - Dinas Pendidikan Jawa Barat mendiskualifikasi sebanyak 31 calon peserta didik yang terbuki melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 jenjang SMA/SMK dan SLB.

31 calon siswa itu terdiri dari 25 orang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung dan enam orang mendaftar ke SMA Negeri 5 Bandung.

Alasan ke-31 calon peserta didik ini dicoret karena terbukti curang dengan cara memanipulasi alamat atau domisili dalam Kartu Keluarga (KK).

"Tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam KK," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi, dikutip dari Kompas, Senin (24/6/2024).

Menurut Ade, awal mula tindak kecurangan terendus dari adanya laporan warga yang terdeteksi di kanal penganduan PPDB Disdik Jabar 2024.

Baca juga: Cara Lihat Kuota Sekolah SMA PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di Wilayah Bandung Raya

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim verifikasi kedua sekolah dengan mendatangi alamat yang tertera pada KK yang dicantumkan. Tim verifikasi mendatangi alamat pada Sabtu 22 Juni 2024.

Hasilnya, alamat kediaman orang tua tidak sesuai dengan KK.

"Berdasarkan laporan tim verifikasi lapangan, ditemukan sebanyak 25 calon peserta didik baru atau orangtua tidak berdomisli di alamat sesuai KK," kata Ade.

Baca juga: Cara Lihat Kuota Sekolah SMA PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di Wilayah Cimahi, Kota dan Kabupaten Bandung

"Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak enam calon peserta didik atau orangtua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," tambah dia.

Ade menyampaikan, bahwa keputusan didiskualifikasinya 31 calon peserta didik sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2004.

"Dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orangtua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1," ungkapnya.

Baca juga: Cara Lihat Kuota Sekolah SMA/SMK PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di 6 Wilayah Priangan Timur, Ini Link-nya

"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status terima, calon peserta didik baru dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima," ucap dia.

Status 31 peserta didik akan menjadi tidak diterima dan akan dimuat dalam akun yang bersangkutan.

"Kuota dampak perubahan status tersebut dilimpahkan ke jalur prestasi rapor PPDB tahap II," kata Ade. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved